Virus Corona di Surabaya
Kejari Tanjung Perak Surabaya Tunggu Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 Sembuh, Pemberkasan Jalan
Kejari Tanjung Perak Surabaya masih tunggu satu di antara empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Paru Surabaya sembuh Covid-19
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya masih menunggu satu di antara empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Paru Surabaya sembuh dari paparan virus Corona ( Covid-19 ).
Sebab, satu di antara tersangka terpapar Covid-19 setelah mengambil jenazah.
Kendati demikian, pemberkasan tetap berjalan meskipun satu orang masih dirawat.
Empat orang tersangka pengambil jenazah Covid-19, MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22).
“Teknisnya kita tunggu yang satu orang ini sembuh dulu, setelah itu baru kita masuk ke tahap dua. Kalau hanya berkas tidak masalah,” kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, Minggu (12/7/2020).
Sementara itu, batas waktu penyidikan terhadap para tersangka berpacu dengan masa penahanan.
• Tekan Penyebaran Covid-19, Bonek Galang Donasi Melalui Gerakan Satu Juta Masker Untuk Surabaya Hijau
• Transisi New Normal, Ekowisata Mangrove Surabaya Mulai Ramai Pengunjung, Tak Sedikit dari Luar Kota
Dia menerangkan, batas waktunya adalah 14 hari untuk penelitian berkasnya.
“Pastinya kami diberi waktu 14 hari untuk penelitian berkas, kalau hanya saja menunggu kesehatan para tersangka,” ujar I Gede Willy Pramana.
Empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secara paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
• Pemkot Surabaya Gencarkan Razia Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, DPRD Sebut Langkah Tepat
• Terima Pelimpahan Tahap 1, Jaksa Surabaya Masih Teliti Berkas 3 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekeluarga asal Wonokusumo itu menjalani rapid test di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.
Pihak kepolisian menjelaskan, setelah diamankan, keempat pemuda ini pun selanjutnya menjalani swab di Rumah Sakit Paru Karang Tembok.
Editor: Dwi Prastika