Ketahui Cara Memproteksi Anak dari Sasaran Predator Kata Direktur SCCC, Peran Keluarga Penting
Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Berikut cara memproteksi anak dari sasaran predator.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya.
Kali ini tersangkanya adalah seorang kakek berinisial IBR (56).
Ia harus mendekam di penjara Polres Tanjung Perak Surabaya karena diduga mencabuli empat anak laki-laki dan perempuan di sebuah kawasan kuliner di Surabaya Utara.
• Viral Video Mobil Dinas Wapres Maruf Amin Diisi BBM dari Jeriken, Kepala Setwapres: Bukan Kehabisan
Mirisnya, tindakan bejat itu ia lakukan sejak 2019 silam.
Terkait hal itu, Edward Dewaruci, Direktur Eksekutif Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan, kasus pedofil masih kerap menghantui karena orang tua sering kali abai terhadap pergaulan anak saat berada di lingkungan luar rumah.
"Memang jaminan keamanan terhadap anak-anak itu masih lemah. Karena ketahanan keluarga gak berfungsi. Artinya banyak anak-anak yang tidak terpantau bergaul dengan siapa saja," kata Edward saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
• Sejoli Nekat Ngebut Nikah, Tragedi Ranjang Kuak Kondisi Asli Istri, Suami Syok Baca Catatan Medis
• Arsy Iri Lagu Aurel Hermansyah Trending No 1 di YouTube, Ashanty Tak Suka: Berambisi Boleh
Selain faktor tersebut, anak-anak sering menjadi korban karena anak-anak sendiri belum mempunyai kesadaran untuk menilai perbuatan yang seharusnya tidak diterima.
"Pergi grudak-gruduk itu bukan jaminan mereka punya kesadaran oh ini bahaya. Kadang-kadang mereka itu gak ngerti, terus teman sebelumnya menganggap pelaku bahwa orang itu baik karena biasa sama anak-anak, ya pelaku dapat korban baru," ucapnya.
Sementara bicara mengenai undang-undang, pelaku kejahatan anak di bawah umur ini tak bisa dianggap enteng di mata hukum.
• Sebaran Virus Corona di 34 Provinsi di Indonesia Minggu 12 Juli 2020, Jawa Timur 518 Kasus Baru
Biasanya pelaku dijatuhi hukuman penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun, kata Edward, dalam mencegah kejahatan predator terjadi tidak bisa sepenuhnya dipasrahkan pada ancaman hukuman.
Sebab meski sudah banyak pelaku yang menerima hukuman berat, nyatanya sanksi tersebut belum bisa menjadi cermin agar tak ada lagi pelaku baru.
• Gaya Risma Ingatkan Protokol Kesehatan ke Warga, Blusukan Naik Motor ke Gang Kecil: Ayo Pakai Masker
"Hukuman pelaku itu cukup berat loh itu, sudah sesuai undang-undang berat banget, sampek dikebiri, sampek dihukum diatas 20 tahun segala, udah berat kalau hukumannya. Tapi kalau cara bertahan dipasrahkan ke anaknya yah gak bisa. Gak Jaminan," ujarnya.
Menurutnya yang terpenting dalam membentengi diri anak-anak adalah peran keluarga.
Selanjutnya masyarakat harus turut andil.
• Kakek di Nganjuk Nekat Gantung Diri di Kamar, Keluarga Syok, Sakit Tak Kunjung Sembuh Jadi Sebabnya