Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Yusron, Mahasiswa Pembunuh Terapis Pijat di Kawasan Lidah
SPDP kasus mahasiswa bunuh terapis pijat di rumah kontrakan kawasan Lidah sudah diterima Kejari Tanjung Perak dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan atas tersangka Yusron Firlangga sudah diterima Kejari Tanjung Perak dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
Kini, kejaksaan tinggal menunggu berkas kasus mahasiswa bunuh terapis pijat di rumah kontrakan kawasan Lidah.
"SPDP sudah masuk jaksa tinggal menunggu pelimpahan berkasnya untuk diteliti," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, Senin, (13/7/2020).
• Tragedi Pilu Malam Pertama, Suami Menjerit hingga Pingsan, Penyakit Mematikan Terkuak, Istri: Tolong
• Bocor Fakta Asli Soal Mobil Azriel, Raffi Singgung Pemberian KD, Anak Anang Jujur: Itu Bukan Punyaku
Kejaksaan tinggal menunggu berkas dilimpahkan untuk diteliti.
Diberitakan sebelumnya, Monik, terapis pijat panggilan ditemukan tewas di dalam kardus kulkas dengan kondisi bersimbah darah.
Korban tewas setelah ditusuk empat kali di bagian leher bawah telinganya hingga kehabisan darah.
Motif pembunuhan itu diketahui setelah tersangka berhasil ditangkap tak sampai 24 jam dari kejadian.
Alasannya, tersangka tersinggung usai ajakan bersetubuhnya ditolak korban. Padahal tersangka sudah membayar sebesar Rp 900.000 dari uang SPP kuliahnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud