Pria di Surabaya Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi, Endingnya Divonis 4 Tahun Bui: Janji Tak akan Ulangi
Hakim ketua Widiarso menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Moch Faruk.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim ketua Widiarso menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Moch Faruk.
Dia terbukti bersalah menjadi kurir pil ekstasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
• Surabaya Gencarkan Gerakan Patuh Masker Cegah Covid-19, Staf Kelurahan dan Kecamatan Dilibatkan
Hal yang meringankan terdakwa lantaran terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan penjara,” kata Ketua hakim Widiarso saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2020).
Dari putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
• Sejoli Nekat Ngebut Nikah, Tragedi Ranjang Kuak Kondisi Asli Istri, Suami Syok Baca Catatan Medis
• Tragedi Istri Ceraikan Suami 3 Menit Pasca Ijab Kabul, Keputusan Malah Dipuji, Malam Pertama Gagal
Di samping itu, kuasa hukumnya Sukmadiyah Ayu juga menerima atas keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Baik, saya terima yang mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap terdakwa Faruk.
Sementara itu, JPU Rista yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ganjaran delapan tahun penjara juga menerima vonis tersebut.
• Gara-gara Anak Kecil Main Korek Api, Rumah Kosong di Malang Ludes Terbakar, 4 Mobil PMK Padamkan Api
“Saya terima yang mulia,” sahut JPU Rista di ruang sidang.
Diketahui sebelumnya terdakwa diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Jalan Kusuma Bangsa saat mengirim pesanan 10 butir pil ekstasi ke pembelinya.
Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kantong klip plastik berisi lima tablet ekstasi bentuk katak seberat 2,79 gram.
Selain itu, ditemukan barang bukti yang sama, pil ekstasi berbentuk katak seberat 2,86 gram yang digenggam oleh terdakwa dan satu unit handphone.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati