Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria 45 Tahun di Banyuwangi, Tinggal Serumah, Fakta Nekat Ortu Angkat

seorang gadis berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, dinikahkan oleh orangtua angkatnya.

Penulis: Haorrahman | Editor: Sudarma Adi
Ilustrasi Pernikahan Dini 

TRIBUNBANYUWANGI.COM, BANYUWANGI - Di zaman modern ini, ternyata masih ada saja pernikahan dini.

Faktor 'klasik' ini yang jadi penyebab adanya pernikahan dini yang terjadi di Banyuwangi ini.

Ini terjadi, dimana seorang gadis berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwanhi, dinikahkan orangtua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria 45 tahun.

"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).

Program Berbasis Keluarga, Kunci Banyuwangi Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 9 Toko dan Restoran di Banyuwangi Ditutup Gugus Tugas Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi Gelar Razia, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Bakal Ditutup

Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.

Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.

"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.

Pupuk Kaltim Panen Demplot Kemitraan Pertanian dengan KTNA Banyuwangi

Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.

M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.

Pemkab Banyuwangi Berdayakan Pelaku Ekonomi Lokal Guna Sediakan Nutrisi Bagi Tenaga Kesehatan

Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.

"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.

Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.

"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.

Dispensasi Nikah Dini di Surabaya Naik

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved