Penumpang Kereta Api Tujuan Jakarta Kini Tak Perlu Bawa SIKM DKI Jakarta
Calon penumpang Kereta Api (KA) yang hendak bepergian ke Ibukota Jakarta kini lebih mudah lagi, karena DKI Jakarta sudah tidak mensyaratkan SIKM
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon penumpang Kereta Api (KA) yang hendak bepergian ke Ibukota Jakarta kini lebih mudah lagi, karena DKI Jakarta sudah tidak mensyaratkan lagi Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“Sejak keberangkatan Rabu (15/7/2020) kemarin, syarat SIKM telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," jelas Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Saat ini kata Suprapto hingga akhir Bulan Juli 2020, pihaknya di wilayah Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan kembali 4 perjalanan KA Jarak jauh yang menuju Jakarta,
Diantaranya adalah KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir / pp, KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar turi - Pasar senen/pp, KA Bima relasi Malang - Surabaya Gubeng - Gambir/pp dan KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi -Gambir/pp.
• Polisi Uji Coba Mobil Tes Urine Yang Akan Sasar Kerumunan Masyarakat
• Perjalanan Karier Omas, Bermula dari Lenong Betawi hingga Jadi Pemeran Pendukung di Sinetron
• XL Axiata Hadirkan Streaming Film dan Video Tanpa Batasan Dengan Fitur Baru Xtra Unlimited Turbo
Meski sudah tidak menggunakan lagi syarat SIKM untuk naik KA Jarak Jauh tujuan Jakarta, penumpang KA Jarak Jauh tetap diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Sementara, untuk penumpang usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tandasnya kepada TribunJatim.com. (wiwit purwantoTribunjatim.com)