Umat Konghucu Kwan Sing Bio Tuban Minta Kemenag Cabut Surat Tanda Rumah Ibadah Budha

Umat Konghucu Tuban, Jawa Timur bereaksi atas beredarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama budha di TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
M Sudarsono/Surya
Sidang perdata inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio 2019-2022 

 TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Umat Konghucu Tuban, Jawa Timur bereaksi atas beredarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama budha di TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Sebagaimana surat yang beredar, kelenteng di jalan Re Martadinata yang menganut tiga ajaran itu diketuai Mardjojo atau Tio Eng Bo.

Keluarnya surat yang ditandatangani Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama, Caliadi, tertanggal 7 Juli 2020 dipertanyakan, pasalnya kepengurusan kelenteng terbesar se-Asia tenggara itu saat ini dalam sengketa.

Seksi Agama Konghucu TITD Kwan Sing Bio, Wiwit Endra S mengatakan, keluarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Budha dari Dirjen Budha agar segera dicabut agar tidak terjadi konflik antar agama.

Pasalnya, kelenteng bukanlah wihara melainkan identik dengan Konghucu, bukan Budha.

"Saya minta Dirjen Budha untuk mencabut surat ini, agar tidak terjadi konflik antar agama jika melihat kondisi umat di Kwan Sing Bio," ujar Wiwit dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Dia mempertanyakan apakah surat tanda daftar rumah ibadah agama Budha sudah melalui prosedur yang benar, sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh Dirjen Budha sendiri.

Buntut Pemecatan, Hakim Vonis 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Bayar Rp 5 Miliar

Hasil Real Madrid Vs Villarreal, Penalti Aneh Ramos, Real Madrid Juara Liga Spanyol untuk ke-34 Kali

Firasat di Hari Terakhir Kematian Editor Metro TV, Bibi Yodi: Rajin Mengaji dan Kerap Buntuti Ibunya

Sebab, saat ini kelenteng masih sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri Tuban. Apakah jika masih sengketa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah agama Budha yang dimohonkan Mardjojo, apalagi untuk rumah ibadah Budha.

Selain itu juga masih sengketa tanah yayasan TITD Kwan Sing Bio di kepolisian, adanya aduan masyarakat dan laporan. Sedangkan Mardjojo juga tersandung masalah perdata.

"Mengapa bisa didaftarkan dan diterbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Budha, apakah tidak melalui prosedur atau pemohon menggunakan data palsu? Saya berharap ini ditinjau, karena masih sengketa," tanya Wiwit kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Bambang Djoko Santoso melalui kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo menggugat inisiator maupun fasilitator pemilihan pengurus dan penilik baru 2019-2022 di Pengadilan Negeri Tuban, karena dinilai melanggar aturan (inkonstitusional).

Adapun sembilan orang yang digugat yaitu Bambang Djoko Santoso yaitu Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.

"Sengketa masih berlangsung, ini belum putusan tapi mengapa sudah keluar surat tanda daftar rumah ibadah agama budha untuk Mardjojo. Agendanya kesimpulan 20 Juli, putusan tetap 30 Juli," ungkap Heri Tri Widodo.

Heri menambahkan, padahal jika merujuk putusan sela, majelis hakim sudah memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan serta tindakan lain yang mengatasnamakan TITD.

Untuk terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Budha, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved