Virus Corona di Surabaya
Pekerja Luar Surabaya Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Persakmi Jatim Dukung: Paparan Bisa Berkurang
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia Jatim turut berkomentar terkait pekerja luar Surabaya wajib bebas Covid-19.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jatim turut berkomentar terkait pemberlakuan kewajiban pekerja luar Surabaya rapid test atau tes swab.
Mereka mendukung kebijakan tersebut, di tengah upaya menekan wabah virus Corona di Kota Pahlawan.
"Sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justru menambah beban kota ini," kata Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM UNAIR Estiningtyas Nugraheni dalam keterangannya.
• Swab Ketiga 54 Karyawan RRI Surabaya Negatif, Kepala Stasiun Sebut Tudingan Tak Aman Terbantahkan
Esti mengatakan, kebijakan ini perlu untuk memastikan orang yang masuk ke Kota Surabaya itu dalam keadaan sehat.
Sehingga, harus rapid test non reaktif atau tes swabdengan hasil negatif.
Apalagi, penyebaran virus ini adalah dari manusia ke manusia.
• Pernikahan Kakek Perjaka dan Gadis Cantik 20 Tahun, Mas Kawin Nyaris Rp 10 M, Lihat Tingkah di Pesta
• Richard Kyle dan Jessica Iskandar Saling Unfollow Akun IG, Kakak Jedar: Parasit Sangat Berbahaya
"Makanya yang harus dikendalikan adalah orangnya, supaya kita bisa mengendalikan penyebaran penyakit ini," ujar Esti.
Selain itu, Esti mengungkapkan, pihaknya juga mendukung penerapan jam malam di Surabaya.
Pembatasan aktivitas di malam hari itu dapat efektif agar lebih banyak istirahat dan tinggal di rumah saat jam sudah pukul 22.00 WIB.
• Pendaftaran Pilkada Surabaya 2020 Makin Dekat, Ning Lia Perkuat Basis Relawan: Pantang Mundur
"Warga kota bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik, sehingga paparannya juga bisa berkurang, karena aktivitasnya lebih tertata,” tambah Esti.
Untuk diketahui, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 di Surabaya memberlakukan beberapa ketentuan di masa pandemi Covid-19 ini.
Di antara yang menjadi sorotan adalah terkait kewajiban pekerja luar daerah yang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test non reaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari.
Kecuali, para pekerja luar daerah yang berasal dari sekitar Surabaya dan setiap hari PP ke kota pahlawan. Mereka dikecualikan.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati