Pilkada Sidoarjo 2020
Berkas Dukungan Pasangan Independen Sidoarjo Banyak Tak Memenuhi Syarat
Berkas dukungan pasangan independen di Pilkada Sidoarjo, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi, banyak yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Berkas dukungan pasangan independen di Pilkada Sidoarjo 2020, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi, banyak yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Sebagaimana penghitungan hasil verifikasi faktual (verfak) yang diumumkan KPU Sidoarjo, Senin (20/7/2020), hanya ada 27.850 berkas dukungan yang memenuhi syarat.
Artinya, calon perseorangan ini kekurangan berkas dukungan sebanyak 62.993. Padahal, sebagaimana aturan, pasangan harus mengumpulkan berkas perbaikan dua kali lipat.
Jika tetap ingin maju dalam Pilkada 2020, pasanga Agung dan Sugeng harus menyetor berkas dukungan perbaikan sebanyak 125.986.
"Ya, sebagaimana aturan, harus mengumpulkan dua kali lipat dari total kekurangan,” kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Miftakul Rohmah usai pleno.
Dalam rapat pleno tersebut, satu persatu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil verfak yang telah dilakukan sejak akhir Juni itu. Hasilnua Kecamatan Balongbendo 175 berkas, Buduran 267, Candi 567, Gedangan 494, Jabon 2262, dan Krembung 2943.
• Terbangun dari Tidur, Wanita Ini Dikagetkan Kabar Motornya Raib, Cek CCTV: Malingnya 3 Orang
• Kisah Nestapa Janda 5 Anak di Jombang, Jalani Karantina karena Covid-19, Sampai Viral
• Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Mojokerto Gunakan Kode khusus Tas Kresek Saat Merampok Targetnya
Dari Krian 1716, Porong 529, Prambon 2370, Sedati 375, Sidoarjo 1284, Sukodono 1125, Taman 2730, Tanggulangin 4503, Tarik 1472, Tulangan 1060, Waru 3374, dan Wonoayu 586.
Dalam rapat pleno tersebut juga diungkapkan, banyaknya berkas dukungan pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat karena faktor status pekerjaan yang janggal.
Ada status pekerjaan seperti ASN, TNI-Polri hingga perangkat desa dan pengurus partai politik yang masuk berkas dukungan.
Di Kecamatan Tarik misalnya, ada dukungan dari warga yang bersatatus sebagai perangkat desa, penyelenggara pemilu, dan ada nama anggota TNI aktif yang masuk dalam daftar dukungan.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan verfak dan data itu menjadi TMS. Kami beri waktu perbaikan kepada calon perorangan hingga tanggal 25-27 Juli mendatang," ujar Ketua KPU Sidoarjo M Iskak kepada TribunJatim.com.
Jika tidak mengirimkan berkas perbaikan sampai waktu yang ditentukan tersebut, maka pasangan perorangan dinyatakan tidak melanjutkan tahapan alias gugur.
Menanggapi itu, Liaison Officer (LO) dari pasangan perseorangan Agung-Sugeng, Nurul Hayati, menyatakan pihaknya tetap optimis bisa memperbaiki syarat dukungan yang TMS tersebut.
Dia juga mengaku optimis bisa memenuhi perstaratan sebagaimana aturan. Termasuk dua kali lipat dari jumlah TMS.
Namun di sisi lain, Agung Sudiyono justru menyatakan bahwa dia memutuskan untuk mundur dari pencalonan dalam Pilkada 2020. Langkah itu sebagai wujud protes karena Pilkada 2020 yang terkesan dipaksakan.