Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LBH Surabaya Pertanyakan Sanksi Dalam Perwali, 'Produk Hukum Perwali Tak Bisa Memuat Sanksi'

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid menjelaskan, perihal sanksi pada pelanggar Perwali khususnya pada Pasal 34 Perwali nomor 33

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/MAYANG ESSA
Kondisi check point Bundaran Waru Surabaya hari terakhir penerapan PSBB Surabaya jilid 3, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul  Wachid menjelaskan, perihal sanksi pada pelanggar Perwali khususnya pada Pasal 34 Perwali nomor 33 tahun 2020 tidak sah. 

Sebab, bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan perundangan yg mengatur perundang-undangan yang dapat memuat sanksi hanya UU/Perppu dan Perda.

"Produk hukum Perwali tidak bisa memuat sanksi. Karena pada hakikatnya pemberlakuan sanksi adalah pengurangan hak masyarakat maka harus diatur ketentuan yang melibatkan masyarakat dalam hal ini DPRD sebagaimana tertuang dalam Perda," terang Wachid kepada TribunJatim.com.

Kebijakan dalam Perwali ini membuktikan jika pemkot tidak mampu menangani pandemi dan tidak mampu untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dinilai Memberatkan, LBH Surabaya Minta Pemkot Untuk Cabut Perwali Surabaya

Dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Kunjungi TVRI, Bakal Hidupkan Lagi Channel Kabar Senator

Surat Edaran Adaptasi Kebiasaan Baru Diteken Bupati, Lampu Hijau Dunia Wisata dan Hiburan di Tuban

Berdasarkan hal tersebut, LBH Surabaya meminta, pemkot mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020. Menghentikan kewajiban penggunaan rapid test, tidak memberlakukan sanksi. 

"Pemkot Surabaya harus menjamin hak atas kesehatan masyarakat dengan tidak membuat kebijakan yg menyusahkan dan merugikan buruh dan masyarakat," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved