Virus Corona di Surabaya
Dinilai Memberatkan, LBH Surabaya Minta Pemkot Untuk Cabut Perwali Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Perwali dari Pemkot Surabaya memberatkan banyak pihak terlebih buruh.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Perwali dari Pemkot Surabaya memberatkan banyak pihak terlebih buruh.
Oleh sebabnya pihak LBH meminta untuk mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020 perubahan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf e Perwali itu mewajibkan para pekerja dan pelaku perjalanan masuk Surabaya wajib rapid test dengan hasil non-reaktif. Meskipun tujuannya untuk melakukan screening belum tentu dikatakan aman dari Covid-19.
Ketua LBH Surabaya Abd. Wachid menyebutkan hal ini berpengaruh terhadap pekerja yang berpenghasilan rendah.
"Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga jangka waktu berdurasi 14 hari ditengarai akan membuat kalangan pekerja yang masuk ke Surabaya akan terhambat. Kualitas dari hasil rapid test tersebut tidak akurat," ujar Wachid, Senin, (20/7/2020).
• Modus Cari Tempat Kos, Warga Surabaya Nekat Curi Handphone Milik Mahasiswi Di Nganjuk
• Sebaran Virus Corona di Indonesia Senin 20 Juli 2020, Jawa Timur Tambah 237 Kasus Baru
• UTBK SBMPTN 2020 Universitas Brawijaya Tahap 2, Tersisa 50 Orang, Mayoritas Peserta Relokasi Ujian
Kemudian, perihal pemberlakuan jam malam yang tertuang pada Perwali no. 33 tahun 2020.
Hal tersebut, dirasa tidak tepat. Menurutnya jam malam tidak terlalu berdampak dengan penurunan penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan jam malam akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil/pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari diwaktu malam hari," lanjutnya.
Dia menambahkan, penerapan jam malam tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika merujuk dalam UU nomor 6 tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan beserta aturan turunannya Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat persyaratan untuk menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Yaitu adanya penetapan kementerian kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang mengajukan PSBB, sedangkan Surabaya tidak menerapkan PSBB," tandasnya.