Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS di Sampang Masih Belum Jelas, Pemkab: Tunggu Dasar Aturan dari Pusat
Pencairan gaji ke 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan di Kabupaten Sampang, Madura tidak dapat diprediksi.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan di Kabupaten Sampang, Madura tidak dapat diprediksi.
Pasalnya, hingga saat ini Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang masih belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) pemberian gaji ke-13 tahun 2020.
Kasi Pembendaharaan BPKAD Sampang, Laili Akmaliyah mengatakan, dalam mencairkan gaji ke-13 perlu adanya PP sebagai dasar hukum.
• FIX Persesa Sampang Mundur dari Liga 3 2020, Para Pemain Disiapkan untuk Kompetisi Tahun Depan
• Bu Guru di Sampang Ini Kaget Motornya Hilang saat Diparkir di Sekolah, Rekaman CCTV Kuak Pelakunya
• Pandemi Belum Usai, Sejumlah Lapangan Olahraga di Sampang Sudah Mulai Dibuka, Pemkab Beber Alasannya
Sehingga, untuk langkah mencairkan dirinya harus menunggu dasar hukum itu dari pemerintah pusat yang saat ini tidak diketahui kejelasannya.
“Di dalam PP nantinya berisi penerima dan besaran gaji ke 13 sebanyak satu kali gaji setiap bulannya,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, belum ditentukannya pencairan k 13 tidak hanya terjadi di Kabupaten Sampang saja melainkan, di semua daerah se Indonesia.
“Mungkin karena pandemi Covid-19 dan kami belum mendapatkan informasi akan dicaikan kapan,” terang Laili Akmaliyah.
Namun untuk saat ini, kata Laili Akmaliyah penerima gaji 13 tahun 2020 tidak sama pada umumnya atau tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada pengecualian, jadi bagi PNS eselon II tidak akan mendapatkan gaji ke 13,” ucapnya.
Untuk diketahui, untuk tahun sebelumnya gaji ke 13 di Sampang cair pada pertengahan tahun tepatnya Juli 2019.