Polisi Gulung Jambret di Gresik, Ternyata Masih Baru Lulus SMA
Polisi meringkus jambret yang beraksi di wilayah Gresik selatan. Pelakunya adalah seorang pemuda yang berasal dari Mojokerto.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi meringkus jambret yang beraksi di wilayah Gresik selatan. Pelakunya adalah seorang pemuda yang berasal dari Mojokerto.
Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Daniel Napitupulu menuturkan, tersangka jembret ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik. Sebelumnya petugas menyergap tersangka yang memiliki tato ini di jalan Perum Swan, Menganti.
Diketahui tersangka bernama Agung Norwanto warga Dusun Njanti RT03/RW05/ Kecamatan Mojokerto, Kabupaten Mojokerto.
Remaja berusia 18 tahun ini melakukan aksi penjambretan di Jalan Poros Dusun Kajar, Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti.
Korbannya adalah Lintang Auliya Damayanti seorang mahasiswi yang tengah naik sepeda motor sendirian di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu, Menganti.
• Raffi Langsung Telepon BCL Lihat Nagita Nangis Nonton Video Klip 12 Tahun Terindah: Sedih Ya?
• Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Dua Pelaku Di Dor
• BREAKING NEWS -Toko Bangunan 3 Lantai di Tandes Surabaya Terbakar
Korban berusia 20 tahun itu warga Perum Taman Gading, Desa Pelemwatu, Menganti ini dipepet oleh tersangka yang beraksi dua orang. Satu pelaku lainnya bernama Edi Pamungkas, kemudian korban memaksa mengambil tas korban.
Langsung saja tersangka yang baru lulus sekolah itu langsung menarik tas milik korban hingga korbannya terjatuh di jalan raya.
"Tersangka mencuri ini motifnya ekonomi," kata Ipda Daniel Napitupulu, Senin (20/7/2020).
Kedua tersangka yang belum memiliki pekerjaan ini membawa tas milik korban berisi handphone, dompet, parfum dan uang. Uang dengan pecahan rupiah dan dollar singapura.
Hasil curian tersebut masih belum dijual tersangka.
"Belum sempat dijual masih dipegang tersangka," terangnya kepada TribunJatim.com.
Tidak lama, tersangka Edi ditangkap petugas bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat L 5447 PE beserta kunci dan STNK yang digunakan dalam beraksi langsung dibawa petugas.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (wil/Tribunjatim.com)