Babak Lanjutan Kasus Penggelapan Saham Zangrandi Prima, Ahli Waris Mohon Hakim 1 Hal: Keadilan
Perkara kepemilikan saham PT Zangrandi Prima masih belum usai. Ahli waris meminta hakim memberi hukuman ke terdakwa yang setimpal
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara kepemilikan saham PT Zangrandi Prima masih belum usai.
Evy Susantidevi Tanumulia yang merupakan korban dari kasus ini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono untuk memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berat, Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
Keempat pemegang saham yang saat ini berstatus terdakwa antara lain, Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio. Baik korban dan keempat terdakwa ini masih ada ikatan keluarga.
• Ide Kreatif Warga Kampung Songo Surabaya, Handuk Bekas Disulap Jadi Pot Unik Tanaman, Lihat Hasilnya
Pada persidangan pemeriksaan, keempatnya sempat mengakui adanya saham kepemilikan korban, dengan dibuktikan adanya undangan rapat dan pembagian deviden oleh keempat terdakwa kepada korban.
Hakim Ketua Majelis Pudjo Saksono menanyakan surat pembagian deviden dan undangan untuk Evy apakah benar. Terdakwapun mengiyakan.
Bukti itu sudah dibeberkan oleh korban dalam salah satu rangkaian agenda sidang.
• Bocor Penampilan Syahrini saat Diwisuda, Terekspos Wajah Polos Istri Reino, Foto Dibongkar Fans
• Saat Hotman Berani Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau
“Ini pak hakim bukti-bukti undangan rapat dan deviden yang diberikan ke saya,” beber Evy saat sidang agenda pemeriksaan saksi, beberapa waktu lalu.
Ditambah lagi dengan keterangan ahli Dr Ghansam, yang menerangkan adanya pengambilan hak secara sepihak, berupa saham dari anggota keluarga merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Tentu hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar peraturan perundang-undangan dan hak orang lain berupa bagian waris berbentuk saham,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan ahli.
• Tingkah Tak Wajar Pacar Editor Metro TV saat ke TKP Dikuak Warga, Tak Sedih Malah Tertawa: Bodo Amat
Tak hanya itu, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto, melihat adanya modus operandi yang jelas dan terang benderang untuk melakukan tindak pidana penggelapan atas saham milik korban dengan cara memasukan keterangan palsu.
Dalam surat tuntutan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan pasal 372 KUHP yang diancam pidana 4 tahun penjara.
Dalam alasannya, JPU Damang mengatakan tidak ada alasan pembenar yang terungkap dalam sidang.
• WNA Malaysia Meninggal Mendadak di Mobil, Temuan Bermula Patroli di Tol Manyar, Mulut Keluar Cairan
“Sudah jelas pada persidangan semuanya, dan karena tidak ada pemulihan hak korban, kita tuntut 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya usai sidang.
Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung.