Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Dibawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba Kota Malang, Tukar Vapor dengan Sabu dan Ganja

Gadis dibawah umur terlibat kasus peredaran narkoba, tukar vapor dengan sabu dan ganja. Berhasil diamankan Polresta Malang Kota berkat laporan warga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
AKBP Totok Mulyanto Diyono saat menunjukkan barang bukti peredaran narkoba dan tersangka DB. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Mirisnya, salah satu tersangka adalah gadis yang masih dibawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan bahwa tersangka gadis remaja perempuan itu berinisial FS (17).

Terdesak Kebutuhan Sehari-Hari, Dua Pemuda Asal Bengkulu Nekat Jambret HP Mahasiswi di Malang

Penuhi Permintaan Pasien Covid-19, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Berikan Bakso dan Pizza

FS adalah warga Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batucecer, Kota Tangerang, yang sehari-hari tinggal di Jalan Simpang Sulfat Utara, Blimbing, Kota Malang.

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang remaja perempuan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Akhirnya laporan itu kami telusuri. Dan dari laporan masyarakat, kami menangkap tersangka FS pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/7/2020).

Dari hasil keterangan tersangka FS, kemudian didapati bahwa ganja diperoleh dari seorang pria bernama Dhita Bagus Indrakurnia (DB) (41), warga Jalan Kapi Mangtasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Ringkus Tiga Budak Sabu di Gresik, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Hadir ke Nikahan Rizki, Momen Lesty Nangis Peluk Ibu Sang Mantan Jadi Sorotan, Ekspresi Kesedihan

"Kami pun segera menangkap tersangka DB yang saat itu sedang berada dipinggir jalan kawasan Sawojajar V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka DB ini sempat bertemu dengan FS, dimana DB memberikan ganja serta sabu yang kemudian ditukar dengan vapor milik FS. Barang narkotika tencananya akan dijual kepada teman teman FS," tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di tas DB, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 14 plastik klip berisi sabu seberat 1,02211 , 1 kotak plastik berisi ganja seberat 3,14 gram, dan alat hisap sabu.

Dari pengakuan tersangka DB, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berinisial WKJ dengan cara sistem ranjau.

"Setelah itu kami juga lakukan penggeledahan ke rumah tersangka DB. Ternyata didapati barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, pipet, alat hisap sabu, alkohol dan juga lima plastik klip kosong.

Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk DB dijerat pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, UU RI No. 35 Tentang Narkotika, dnegan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka FS, tetap diproses sesuai aturan peradilan anak dan kasus sini masih terus kami dalami," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved