Terdesak Kebutuhan Sehari-Hari, Dua Pemuda Asal Bengkulu Nekat Jambret HP Mahasiswi di Malang
Berdalih terdesak kebutuhan sehari hari, dua pemuda nekat menjambret HP seorang mahasiswi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berdalih terdesak kebutuhan sehari hari, dua pemuda nekat menjambret HP seorang mahasiswi.
Dalam rilis pers yang dilakukan Polresta Malang Kota, kedua tersangka yang bernama Gustian Ahmad Pero (23), warga Air Umban, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Franta Syaputra (20), warga Desa Sindang Bulan, Kabupaten Bengkulu Selatan nampak tertunduk malu di hadapan para wartawan.
"Jadi kedua tersangka yang sehari harinya tinggal di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini beraksi pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 20.30. Tersangka melakukan aksinya di Jalan Puncak Mandala, Kecamatan Sukun, Kota Malang," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono kepada TribunJatim.com, Selasa (21/7/2020).
• 104 Ribu Berkas Dukungan Calon Independen di Pilkada Surabaya Tak Lolos Verifikasi
• Ringkus Tiga Budak Sabu di Gresik, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu
Dirinya menjelaskan saat itu korban yang bernama Raisa Ulfa (24), seorang mahasiswi warga Jalan Dewi Kunti, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang kos di Jalan MT Haryono, Kota Malang berjalan di lokasi kejadian.
"Korban ini sedang menelepon memakai HP di atas sepeda motor. HP korban tipe Samsung A7 diselipkan di helm bagian kiri," tambahnya.
Para tersangka yang melihat hal tersebut langsung memepet motor korban.
Salah satu tersangka kemudian langsung merampas HP korban.
• Hadir ke Nikahan Rizki, Momen Lesty Nangis Peluk Ibu Sang Mantan Jadi Sorotan, Ekspresi Kesedihan
• Wali Kota Risma Siapkan Tim Pengganti Gugus Tugas Covid-19: Enggak Mungkin Dinas Kesehatan Sendiri
Tersangka yang melarikan diri langsung dikejar oleh korban.
Korban pun meneriaki kedua pelaku.
Teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan spontan langsung membantu pengejaran.
Akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar.
• Reaksi Nagita Slavina Tahu Tak Dapat Warisan Rieta Amilia, Anak Raffi Jadi Tameng, Lihat Ending
• Maling Sikat 2 Sepeda Ontel Rp 14 Juta di Teras Rumah Warga Kota Malang, Tinggalkan Jejak Kaki
Kini kedua tersangka harus meringkuk di dalam sel jeruji besi.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu dari keterangan tersangka, mereka nekat menjambret karena terdesak kebutuhan sehari hari. Dan mereka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," tandasnya.