Bayaran Kurang, Penjaga Warkop di Tulungagung Nekat Jual Pil Dobel L, Sempat Mengelak saat Dibekuk
Personel Satrekoba Polres Tulungagung menangkap MH (27) alias Kolis, seorang karyawan warung kopi (warkop).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
“Pengakuannya karena pendapatan menjaga warkop minim. Dia jualan pil dobel L untuk menambah penghasilan,” ungkap Endro.
Kolis biasa menjual pil dobel L kepada pengunjung warkop yang sudah dikenalnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual yang memasok barang ke Kolis.
Kini Kolis telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tandas Endro.
Penulis: David Yohanes
Editor: Arie Noer Rachmawati