Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Boy William Diperiksa Polda Jatim Soal Kasus Carding Agen Travel, Status Saksi Model Endorsemen

Artis kondang sekaligus aktor film Boy William dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram Boy William
Boy William 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Artis kondang sekaligus aktor film Boy William dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7/2020).

Informasinya, Boy Wiliam diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya sebagai model endorsemen agen travel penyedia tiket murah.

Agen tersebut diperoleh dari uang hasil pembobolan kartu ATM, yang dikelola oleh empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan, pada Februari 2020 kemarin.

Kasus Jual Beli Motor Bodong di Sampang Marak, Grup Facebook Dijadikan Wadah, Warga Waspada

Boy William tiba di Polda Jatim sekira pukul 07.00 WIB. Hingga saat ini, pukul 10.56 WIB, proses pemeriksaan terhadap Boy William masih berlangsung.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan, publik figur tersebut menghadiri agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Proses pemeriksaan masih terus berlangsung di ruang pemeriksaan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Drama Istri Hamil Kaget Hadiri Resepsi Suami Sendiri, Nikah Ditunda Polisi Turun, Keluarga Malu

VIRAL Orang Keji Bakar Anak Kucing Hidup-hidup, Suara Terakhir Pilu, Rp34 Juta Bagi Penangkap Pelaku

"Iya masih berlangsung," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (22/7/2020).

Disinggung mengenai status Boy William atas keterlibatan dalam kasus tersebut. Catur menegaskan, publik figur tersebut masih sebagai saksi.

"Iya masih saksi," pungkasnya.

UPDATE CORONA di Dunia Rabu 22 Juli 2020, 15 Juta Kasus, AS Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa?

Sebelumnya, empat orang petinggi agen travel berakun Instagram (IG); @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka bernama Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan.

Mereka diketahui sejak 2019 menjalankan bisnis agen travel, namun memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).

Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan dari bisnis lancung itu, sekitar Rp 900 Juta.

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku belakangan diketahui melibatkan sedikitnya tujuh orang artis sebagai endorsemen, diantaranya:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved