Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diberi Waktu Dua Minggu, Rumah Mantan Karyawan Smelting Terancam Disita Jika Gagal Bayar Utang

Rumah mantan karyawan PT. Smelting terancam disita. Hal ini disampaikan Majelis Hakim Aries Dedi ini mengabulkan gugatan pihak PT Smelting

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Suasana persidangan dengan agenda putusan hakim atas gugatan perdata PT Smelting terhadap mantan karyawan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (22/7/2020) 

 TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rumah mantan karyawan PT. Smelting terancam disita. Hal ini disampaikan Majelis Hakim Aries Dedi ini mengabulkan gugatan pihak PT Smelting dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan pihak PT Smelting terhadap salah seorang mantan karyawannya Kasman Danny Sasmito (KDS).

Dalam putusannya, tergugat KDS dinyatakan melakukan wanprestasi kepada penggugat. Berdasarkan perjanjian bantuan perumahan dan pinjaman darurat.

KDS diwajibkan untuk membayar secara tunai uang sejumlah Rp 88.846.080 dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan pada Rabu (22/7/2020)," kata Ariyas Dedi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Selain itu, Legal PT Smelting Haru Purnomo menyebut pengajuan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak yang ditempati oleh tergugat di Jl H Samanhudi 5/2 RT 03/ RW 01, Kelurahan Karangpoh, Gresik Kota juga dinyatakan sah.

Ashanty Syok Suteng Pamit dan Tak Ikut Kembali ke Jakarta, Aurel: Tunggu sampai Bunda Punya Cucu Deh

Kue Putu Jajan Nostalgia, Tak Kalah Lezat Dari Red Velvet Gurih Dan Ngeprul Saat Dimakan

BREAKING NEWS - Mobil PMI Penyemprot Disinfektan di Gresik Dilempari Batu Sekepalan Tangan

"Sebagian dari bunyi putusan hakim yang dibacakan tadi, kalau tergugat tidak segera melunasi utang selambat-lambatnya 14 hari dari putusan, maka rumah yang ditempati akan disita," terangnya kepada TribunJatim.com.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Hari menyebut telah terbukti bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji tidak membayar utangnya. Hal ini menjadi pelajaran bagi mantan karyawan Smelting yang tidak mau membayar utang.

Total ada 308 karyawan yang terkena PHK, 258 diantaranya yang masih memiliki tunggakan utang ke perusahaan. Mereka rupanya tidak segera membayar utangnya meski telah menerima hak pemberhentian sebesar Rp 21 miliar lebih.

Merasa tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan yang belum melunasi hutangnya, maka pihak PT Smelting akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Gresik. Total hutang yang belum terbayar sebesar Rp 22 miliar.

"Semoga ini menjadi pelajaran, kami berharap para mantan karyawan yang lain yang masih mempunyai tunggakan utang agar segera diselesaikan baik, Bila tidak maka akan menghadapi proses hukum seperti yang dialami oleh tergugat KDS ini. Rumahnya terancam disita," tutupnya. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved