Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tukang Pijat Rudapaksa Mama Muda

Kecurigaan Suami Dengar Rintihan, Saat Buka Pintu, Ternyata Sang Istri Diperkosa Tukang Pijat

Inilah siasat busuk tukang pijat yang memperkosa istri kliennya. Bermula dari kecurigaan suami korban. Simak selengkapnya!

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo 

Inilah siasat busuk tukang pijat yang memperkosa istri kliennya. Bermula dari kecurigaan suami korban. Simak selengkapnya!

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tukang pijat keliling di Surabaya, Dwi Apriyanto (40) merudapaksa istri penyewanya, bernama samaran, Bunga (18) di warga Jombang, ternyata seorang residivis.

Catatan polisi, 20 tahun silam, tepatnya tahun 2000, pelaku pernah berurusan dengan kepolisian.

Kasusnya adalah kepemilikan senjata tajam .

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin saat dihubungi Tribunjatim.com, Kamis (23/7/2020).

Sang Cowok Rela Tak Mandi Sebulan Demi Lancarkan Siasat Busuk Perkosa Pacar, Lihat Endingnya

Kini, lanjut Abidin, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri karena merudapaksa istri penyewa jasa pijatnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," pungkas Abidin.

Sebelumnya, tukang pijat keliling yang telah menekuni profesinya selama sembilan tahun itu kepergok merudapaksa istri pelanggannya di kawasan Surabaya Timur.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.

Pelaku merudapaksa korban di dalam ruang kamar kediaman korbannya.

Saat korban minta dipijat karena mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

Sedangkan, sang suami korban, menunggu di ruang tamu tanpa rasa curiga.

Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantarkan pelaku melayani permintaan jasa pijat itu.

Selama 30 menit berselang.

Perasaan aneh sang suami korban terpantik, setelah mendengar suara aneh yang terdengar lirih seperti rintihan dan sesekali disusul teriakan.

Curiga ada yang tak beres.

Sang suami bergegas masuk ke dalam kamar tempat istrinya dipijat pelaku.

Setelah pintu kamar itu digedor, sang suami pun kagetnya bukan kepalang.

Ia melihat sang istri tak berdaya dengan kondisi pakaian minim pascadilucuti pelaku yang berkeringat keranjingan berahi.

Kasus perkosaan lain pernah terjadi di Pasuruan beberapa waktu lalu.

WA (24), perempuan asal Madiun yang kos di Surabaya berniat cari kerja, tapi di tengah jalan justru diperkosa di sawah oleh temannya.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Korps Bhayangkara mengamankan teman WA yakni Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy P menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.

"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Endy menjelaskan, kejadian itu terjadi Sabtu (11/7/2020) kemarin.

Korban bersama pelaku berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor.

Tujuan korban ke Pasuruan untuk mencari pekerjaan dengan harapan dibantu tersangka ini.

"Sesampainya di simpang empat Sedarum, sepeda motor dibelokkan ke kiri arah utara, sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang," sambung dia.

Di sawah itu, kata dia, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tersangka membungkam mulut, dan melepas celana dalam korban. Tersangka membabi buta menyalurkan hasratnya ke korban.

"Korban tak bisa melawan," urai dia.

Selanjutnya, nasib sial kembali dialami korban.

Setelah tersangka puas melakukan aksinya, tersangka membonceng korban ke SPBU Watestani.

Tersangka menyuruh korban untuk menunggu, karena yang bersangkutan akan pergi ke rumah temannya.

"Faktanya, korban ditinggal oleh tersangka. Selanjutnya korban ditolong orang dan diantarkan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nguling," tambah dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved