Virus Corona di Surabaya
Penegakan Displin Lalu Lintas Via E-TLE Sudah Dimulai, Ada Tambahan Teguran Protokol Covid-19
Direktur Ditlantas Polda Jatim ungkap penegakan kedisiplinan melalui Electronic Traffic Law Enforcement sudah dimulai. Ada teguran protokol Covid-19.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, penegakan kedisiplinan melalui metode Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap berlangsung pada masa transisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Ternyata, pemberlakuan E-TLE sudah berlangsung sejak sepekan lalu, tepatnya Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan jumlah total pelanggar yang telah berlangsung sepekan.
• Pesan Terakhir Editor Metro TV Disorot Pakar, Curigai Yodi Bunuh Diri Bukan Dibunuh, Ini Kata Polisi
• UPDATE Peringkat Negara Berdasarkan Jumlah Kasus Corona Terbanyak, Indonesia di Urutan 24
Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mengakumulasi sekaligus evaluasi jumlah pelanggarannya.
"E-TLE udah jalan, tapi terhenti karena Covid-19, berjalan seperti biasa, hanya ditambahkan teguran, tidak pakai masker," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).
Hingga saat ini sedikitnya telah terpasang 24 kamera E-TLE, dan lima speed camera, di Kota Surabaya. Dan juga empat kamera E-TLE di Madiun.
• Jadwal Lanjutan Liga 1 2020 Diprediksi Bakal Sangat Padat, Muncul Wacana Dua Home-Dua Away
• Dalam Sepekan, Bapenda Kota Malang Sasar 237 Reklame Penunggak Pajak, Potensi Capai Rp 1,56 M
"Dan sekarang sudah selain penegakan hukum, karena Covid-19, di dalamnya sudah kami kasih teguran," jelasnya.
Imbunya, "Di dalamnya nanti kalau dia tertangkap zoom tidak pakai masker, kita akan infokan pada yang bersangkutan, dirinya tidak pakai masker."
Sebelumnya, sanksi tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) telah diterapkan Polda Jatim sejak 14 Januari 2020 silam.
Sanksi tilang elektronik itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran.
Berkas itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai nomor plat kendaraan.
Sebanyak 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Surabaya.
Dari total itu, sebanyak 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.
Para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.