Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti
Berikut hal-hal di balik kasus ayah poligami anak tirinya sendiri, ternyata dilatarbelakangi karena istri sahnya tidak punya keturunan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Inilah beberapa hal yang patut diketahui di balik kasus ayah rela berpoligami dengan meminang anak tirinya sendiri.
Fakta mengejutkan yang muncul adalah soal keputusan keluarga hingga aturan juga hukuman yang menantinya.
Apakah sebenarnya tindakan satu ini tidak seharusnya dilakukan?
Berikut penjelasan lebih lengkap terkait kasus yang heboh di media sosial tersebut.
• VIRAL Istri Rela Suami Nikahi Anak Tiri, Sudah Punya Bayi, 1 Syarat Terungkap, Polisi Kini Terlibat
Dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, ada fakta khusus yang muncul di balik tragedi satu ini.
SP, inisial ayah poligami dengan anak tiri tersebut kini terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, pihak istri dan keluarga menyepakati anak tiri dipoligami ayah tersebut.
Adanya kesepakatan istri dan keluarga, justru membuat paman dari anak tiri SP melapor ke pihak kepolisian.
• Wajah Nenek 60 Tahun Dipermak Bak Pengantin Baru, MUA Bongkar Rahasia, Video Transformasinya Viral
Diketahui, SP merupakan warga Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
1. Berdasarkan Keputusan dengan Istri dan Keluarga
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma'dika menuturkan keputusan SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
• 10 Tahun Menikah Tak Punya Momongan, Ibu Ini Restui Anak Kandung Dipoligami Ayah Tiri hingga Hamil
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
• SYARAT-SYARAT Ajukan Poligami Online di Pengadilan Agama, Peran Penting Istri Tua hingga Tata Cara
2. SP Harus Beri Warisan ke sang Istri Sah
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Masih dilansir oleh Tribun-Timur.com, ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

3. Paman dari Anak Tiri SP Melapor ke Kepolisian
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones masih dilansir oleh Tribun-Timur.com.

4. 10 Tahun Belum Diberi Momongan
Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.
Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

5. Terancam Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Masih dilansir dari Tribun-Timur.com, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut.

Artikel di atas telah tayang sebelumnya di Wartakotalive.com dalam judul Fakta-fakta Ayah Poligami dengan Anak Tiri, Keputusan Keluarga Hingga Terancam UU Perlindungan Anak