Virus Corona di Surabaya
9 Orang Surabaya Bawa Masker Tapi Tidak Dipakai, Dihukum Melafalkan Pancasila, Satu: Gak Hafal Pak
Tak pakai masker saat berkendara melintasi Jalan Kedungdoro, pria ini dapat sanksi melafalkal teks Pancasila. Tak hafal, dibimbing Satpol PP Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gegara tak pakai masker saat berkendara melintasi Jalan Kedungdoro, pria ini dapat sanksi dari Petugas Satpol PP Surabaya, Sabtu (25/7/2020).
Mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ), si pria dihukum melafalkan teks Pancasila.
Sayangnya, saat sanksi itu diberikan, pria itu tak hafal mengucapkan dasar negara Indonesia tersebut.
• Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pria di Pantai, Obat Jadi Modus Pelaku, Ending Tragis
• BERITA TERPOPULER JATIM: Kecelakaan Dahsyat Truk VS Motor hingga Akad Nikah Pasien Covid-19 Pacitan
Pria ini harus berulangkali mengucap teks Pancasila dari awal karena kerap salah ketika membacakan pada Sila keempat.
"Gak hafal pak," ucap pria itu kepada Petugas Satpol PP, Sabtu (25/7/2020).
Petugas Satpol PP pun dengan sabar menghadapi pemuda itu.
• Kisah Wanita Selamatkan Gelandangan, Kini Bersanding di Pelaminan, Hidup Berubah; Jatuh Cinta
• TERKUNGKAP Penyebab 7 Rumah Kebaran di Morokrembangan, Ketua RW: Ada 12-15 KK Tinggal di Sana
Bahkan petugas harus membantu menuntun untuk melinsankan teks Pancasila.
Wakil Komandan Bataliyon Joko Susilo mengatakan, melafalkan Pancasila adalah hukuman bagi para pengguna jalan yang membawa masker namun tidak dikenakan.
"Ada 9 orang yang kena sanksi ini karena membawa masker tapi tidak digunakan," kata Joko.
Adapun pelanggar lain juga menerima sanksi tegas oleh Petugas Satpol PP. Pelanggar itu disita KTP-nya karena tak membawa masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Tadi ada 7 yang kami sita (KTP). Kami tunggu sampai besok pagi di Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan," pungkasnya.
Penulis: Toni Hermawan
Editor: Heftys Suud