Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Bulan Buron, Maling Sepeda Angin Ini Dibekuk Polsek Rungkut, Ternyata Residivis

Empat bulan buron, anggota komplotan maling sepeda angin berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Rungkut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Tersangka saat dikeler ke Mapolsek Rungkut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat bulan buron, anggota komplotan maling sepeda angin berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Rungkut.

Pelaku bernama Tom Vahirah (20) warga Rungkut, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Djoko Soesanto menerangkan, Tom merupakan anggota komplotan spesialis maling sepeda angin, bersama dua rekannya yang lebih dahulu dibekuk, yakni Sandi dan Idris.

Kamis (30/4/2020) silam.

GP Ansor Datangi Polrestabes Surabaya, Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

Nonton Online Drama Korea It’s Okay to Not Be Okay Sub Indo Episode 1-12, Link Streaming di Sini!

Mereka mencuri sebuah sepeda angin merek Bianchi, milik korban yang saat itu di parkir di samping halaman bank di Jalan Ir Soekarno Merr No 21, Surabaya.

"2 orang awalnya kabur, tapi setelah lidik satu per satu berhasil kami bekuk," katanya, Senin (27/7/2020).

Tersangka Sandi dan Idris lebih dahulu dibekuk, berdasarkan alat bukti petunjuk rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Djoko menyebut mereka belum sempat menguangkan sepeda angin hasil curian tersebut.

Kompaknya Kakak Adik Asal Tuban Curi Motor Tetangga, Sasar Petani di Sawah, Lihat Trik Liciknya

Idul Adha 2020, Ini Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Aturan Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Seandainya aksi mereka tak kepergok.

Uang hasil penjualan sepeda hasil curian itu akan digunakan untuk foya-foya.

Peringati Tragedi Kudatuli, PDI Perjuangan Surabaya: Anak Muda Harus Melek Sejarah

Belum Genap Seminggu, Sudah 700 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2020 di Malang

"Dia ini residivis, pernah ditangkap Polsek Rungkut juga, sudah lama, beberapa tahun lalu. Tapi kasusnya sama," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved