Anak 9 Tahun Dicabuli Kakak Sepupunya 10 Kali, Ibu Korban 'Kupu-kupu Malam', Dendam ke Mantan Suami
Nasib pilu bocah berusia 9 tahun jadi korban pencabulan kakak sepupunya sebanyak 10 kali. Ibu korban tak ingin melapor karena alasan masih keluarga.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MAJALENGKA - Seorang anak berusia 9 tahun di Majalengka menjadi korban pencabulan dari kakak sepupunya.
Cerita memilukan itu bermula dari sang ibu yang kerap menitipkan anak itu di rumah bibinya dengan kakak sepupunya karena alasan pekerjaan.
Ibu korban diketahui bekerja sebagai 'kupu-kupu malam'.
Korban sudah 10 kali dicabuli oleh kakak sepupunya, namun ibu korban enggan melapor karena alasan masih keluarga.
Setelah ditelusuri, rupanya sang ibu mungkin tak peduli dengan korban lantaran ada dendam pribadi dengan mantan suaminya.
Dikutip dari TribunJabar.id (grup TribunJatim.com ), kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial IF (21) di salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka terjadi tidak hanya di dalam rumah.
Melainkan, ada sejumlah tempat yang menjadi saksi bisu aksi bejat terhadap anak di bawah umur berinisial CDW (9).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pekarangan rumah dan sawah menjadi lokasi lain dilakukannya aksi pencabulan tersebut.
• Anak 8 Tahun di Makassar Diduga Diculik Tetangganya dan Ditukar Tabung Gas Elpiji, Ini Modus Pelaku
• BREAKING NEWS - Remaja Surabaya Tega Setubuhi Adik Kandung, Contoh Adegan di Video Porno
Aksi pencabulan sendiri sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.
"Ya menurut keterangan pelaku, selain di kamar dalam rumah, pelaku juga melancarkan aksinya di sawah, bahkan di bekas rel kereta," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Adapun, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
"Selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku," ucapnya.
• Polisi Bongkar Aliran Dana Yodi Prabowo Tes HIV di RSCM, Diduga Penyebab Depresi hingga Bunuh Diri
• Tak Kuat Dipaksa Lihat 3 Cucunya Dirudapaksa Berandal secara Brutal, Nenek 71 Tahun Ini Meninggal
Kapolres menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut, karena adanya pelaporan dari korban terhadap bibi dan uwanya.
Uwanya sendiri, jelas dia, merupakan ibu dari si tersangka.
"Dari pengaduan itulah, terdengar oleh salah satu pengurus yayasan Al-Mizan dan langsung melaporkan ke Komunitas Perempuan Maju dan LPAI Majalengka," jelas dia.
Dari pelaporan itulah, pada 25 Juli 2020 kemarin, Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku.
Dan kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
• Viral Cerita Mahasiswi Semester 3 Hamil Anak Kembar Ditinggal Pacar: Aku Mutusin Bakal Rawat Anakku
• Nasib Pilu Ibu Hamil 1 Jam setelah Viral, Diajak Bicara Nangis Histeris, Berimbas ke Bayi, Kasihan
Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluarga

Kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka telah dilaporkan oleh Ketua Komunitas Perempuan Maju (Puma) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Majalengka kepada kepolisian setempat, Sabtu (25/7/2020).
Padahal, saat anak berinisial CDW (9) itu menceritakan perbuatan bejat sang kakak sepupu kepada bibi dan uwanya, ibu kandung korban mengetahui informasi tersebut.
Namun, justru sang ibu enggan melapor kepada pihak berwajib.
Pihak keluarga korban sekaligus pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka, Muhamad Darda (50) mengatakan, masih satu keluarga menjadi alasan sang ibu tidak ingin melaporkan kejadian tersebut.
Justru, sang ibu menyarankan agar kasus tersebut berakhir damai.
"Ya ibunya malah tidak ingin melaporkan, karena masih satu keluarga. Justru saya yang menceritakan ke Komunitas Puma dan LPAI dan mereka lah yang melaporkan kejadian bejat tersebut," ujar Darda, begitu sapaan, Senin (27/7/2020).
• Siswa di Tulungagung Kurang Nyaman Home Visit, Berharap Segera Tatap Muka di Sekolah
• Kompaknya Kakak Adik Asal Tuban Curi Motor Tetangga, Sasar Petani di Sawah, Lihat Trik Liciknya
Lebih jauh Darda menceritakan, selain memang sang ibu enggan melapor, ternyata ibu dari korban memiliki dendam pribadi terhadap mantan suaminya.
Sebab, bocah yang kini duduk di kelas 3 tersebut, merupakan korban dari perpisahan kedua orangtuanya.
"Jadi, ibunya juga kayanya punya dendam pribadi terhadap mantan suaminya. Karena ditinggal begitu saja. Mungkin karena sebab itu, ia jadi tidak terlalu peduli dengan sang anak," ucapnya.
Masih dijelaskan Darda, sang ibu dari anak tersebut ternyata bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Saat mendapatkan panggilan, ibu korban langsung menitipkan sang anak kepada ibu dari pelaku.
"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).
• Viral Akad Nikah Pakai APD di Wisma Atlet Pacitan, Bulan Madu Ditunda sampai Mempelai Pria Sehat
• Peringati Tragedi Kudatuli, PDI Perjuangan Surabaya: Anak Muda Harus Melek Sejarah
Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.
Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya suka dititipkan oleh sang ibu di rumah pelaku.
Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwanya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJabar.id/Eki Yuliantoro)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Hanya di Rumah, Pelaku Cabuli Korban di Sejumlah Tempat, Pekarangan hingga Sawah, Korban Diancam dan Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluarga