Polres Tuban Ungkap 15 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru
Belasan tersangka diamankan Polres Tuban selama Operasi Sikat Semeru Semeru 6-17 Juli 2020. Adapun jumlah tindak kejahatan yang dilakukan oleh para
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Belasan tersangka diamankan Polres Tuban selama Operasi Sikat Semeru 6-17 Juli 2020.
Adapun jumlah tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, total sebanyak 15 kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dari 15 kasus selama Operasi Sikat Semeru Semeru yaitu ringan pencurian dengan pemberatan 8 kasus, curanmor 4 kasus dan senjata tajam 3 kasus.
"Total 15 kasus yang kita ungkap selama ops sikat semeru, pelaku 16 orang, ada yang masih di bawah umur," ujar Ruruh saat ungkap kasus, Senin (27/7/2020).
Dia menjelaskan, untuk pelaku kasus curat 9 orang yaitu Jasmin (35) asal Tuban, Syamsudin Warseno (25) Kec/Kab Blora, Jateng, Karji (40) Tuban, Musoliq (48) Gresik, Karsan (53) Tuban, Asto (48) Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban, MNS (17) pelajar, Tuban, SA (5) Kecamatan Palang, Tuban dan Fitri (pr, 22), Kecamatan Bancar, Tuban.
• Promo J.CO Terbaru Juli 2020, 6 Lusin JPops Hanya Rp 104 Ribu, Bisa Order di Www.jcodelivery.com
• Anak 8 Tahun di Makassar Diduga Diculik Tetangganya dan Ditukar Tabung Gas Elpiji, Ini Modus Pelaku
• Bakar Sampah, Rumah dan Musalah di Situbondo ini Ludes Terbakar
Untuk barang bukti curat ada as dump truk, mobil, tiga cincin emas, uang tunai sekitar Rp 8 juta, hand phone, dan alat bantu lainnya.
Sedangkan untuk kasus curanmor 4 orang diamankan, Sunip (46) dan Asto (48) Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Kemudian Puguh prayitno (29) dan Siswanto (25) asal Desa Pakel, Kecamatan Montong, Tuban.
"Kasus curanmor ada 5 motor yang diamankan sebagai barang bukti," terangnya kepada TribunJatim.com.
Ditambahkannya, polisi juga mengamankan kasus senjata tajam (sajam) dengan mengamankan tiga orang, Kurnajib Suwito (27) Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Tuban, Saifudin (28) Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan dan Sohib (46) Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
"Untuk barang bukti sajam ada keris, sabit dan golok. Untuk curat kita jerat pasal 363 KUHP pidana 7 tahun
penjara, curanmor pasal 365 KUHP pidana 9 tahun penjara dan sajam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.(nok/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tuban-kapolres-tuban-beberkan-aksi-kejahatan-di-wilayahnya.jpg)