Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai Koperasi di Nganjuk Nekat Edarkan Pil Koplo, Isi Handphone Kuak Aksi Licik, Digiring ke Bui

M Syaifuddin (26) karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) warga Desa Cengkok diciduk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunKaltim
Ilustrasi Pil Koplo 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh edarkan pil koplo, M Syaifuddin (26) karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk diciduk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1.747 butir pil koplo jenis doubel L, uang tunai Rp 220 ribu diduga dari hasil penjualan, sebuah handphone, dan lainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Ngronggot tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Heboh Sejoli Berduaan di Hotel Jadi Tontonan, Aksi Wanita di Jendela Terlihat, Teledor Berujung Malu

Dari informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

"Hasilnya diketahui siapa pelaku pengedar narkoba di kalangan anak muda di Kecamatan Ngronggot tersebut," kata Rony Yunimantara, Senin (27/7/2020).

Penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo, dikatakan Rony Yunimantara, diawali dengan diamankanya tiga orang pemuda dari sejumlah Desa di wilayah Kecamatan Ngronggot.

VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris

Rayuan Maut Dukun Palsu Asal Malang Makan Korban, Selalu Lakukan Ritual di Makam, Lihat Endingnya

Dimana dari ketiga pemuda tersebut dalam penggeledahan ditemukan sejumlah pil koplo.

Para pemuda tersebut mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka M Syaifuddin.

"Berdasar informasi dari para pemuda desa tersebut, tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka pengedar pil koplo di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot," ucap Rony Yunimantara.

VIRAL Ibu Hamil Syok Lihat Suami Temani Selingkuhan di RS, Sama-sama Mau Lahiran, Lihat Reaksi Bidan

Tersangka M Syaifuddin, menurut Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah dari rumahnya yang dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo siap edar.

Di samping itu, juga dari handphone tersangka juga menunjukkan kegiatan transaksi pil koplo kepada para pembelinya.

"Saat itu juga, tersangka pengedar pil koplo diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony.

Tersangka pengedar pil koplo, tambah Rony, terancam dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mengharapkan warga memberitahukan kepada anggota Polisi terdekat bila mengetahui ada aktivitas pengedar pil koplo yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan penjualan obat terlarang tersebut," tutur Rony Yunimantara.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved