Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Online Dihukum 8 Tahun

BREAKING NEWS - Driver Online Penculik Anak di Gresik Dihukum Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Ach Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dihukum penjara selama 8 tahun.

Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
DIAM - Terdakwa Ach. Muzakki Maulana hanya terdiam saat sidang virtual dengan putusan. Terdakwa yang hanya sopir online pasrah dan menerima atas putusan hakim, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Ach Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subiser 6 bulan kurungan, Rabu (29/6/2020).

Hukuman itu, terdakwa Muzakki yang seorang driver online ini terbukti bersalah menculik anak di bawah umur .

Sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti, dengan agenda mendengarkan putusan.

Dalam putusan tersebut hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muzakki melanggar pasal 83 Juncto Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ada Pengerjaan Rehabilitasi, Jembatan Lembupeteng Tulungagung Tutup 2 Bulan, Dishub: Rekayasa Jalan

Maia Bongkar Rahasia Kamar dengan Irwan, Gigit Bibir Ditanya Enak Dulu atau Sekarang?, Tukul: Waw

"Terdakwa Ach. Muzakki Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penculikan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan," kata Rina.

Selain itu, barang bukti mobil Daihatsu Sigra nopol W 1187 EE dan dompet berisi uang Rp 12.000 dikembalikan kepada terdakwa.

Termasuk barang bukti SIM dikembalikan kepada terdakwa.

Sedangkan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Siswa SMP di Surabaya Bakal Masuk Sekolah Kembali, Pemkot Surabaya Berlakukan Syarat Khusus

Berkat Mobile JKN, Bambang Bisa Langsung Operasi Pasang Ring Jantung

Menurut hakim Rina, perbuatan terdakwa Muzakki pada awal Pebruari 2020 yang telah menculik anak bernama Shelley Athalia Wahyu, usia 11 tahun, warga dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme.

Saat kejadian, terdakwa pura-pura meminta tolong untuk menekan pedal gas mobilnya.

Setelah, bocah mendekat, terdakwa langsung mendorongnya ke dalam mobil.

Kemudian, korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api.

Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga.

Ada Pendangkalan di Pelabuhan Kalbut Situbondo, Kapal Tidak Dapat Bersandar ke Dermaga

Roy Kiyoshi Gagal Terawang Nasibnya Sendiri, Kini Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta

Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.

Sementara, atas putusan tersebut penasihat hukum terdakwa Muzakki, yaitu Sulton mengatakan menerima putusan hakim dan jaksa juga menerima.

Sebab, putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. "Menerima yang mulia," kata Apriando S.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved