Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Asyik di Kamar Kos, 3 Sejoli Kaget saat Didatangi Satpol PP Kediri, Identitas KTP Kuak Faktanya

Razia kamar kos yang digelar Satpol PP Kota Kediri mengamankan 3 sejoli bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kosnya, Selasa (28/7/2020).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Lagi Asyik di Kamar Kos, 3 Sejoli Kaget saat Didatangi Satpol PP Kediri, Identitas KTP Kuak Faktanya
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP melakukan razia kamar kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Selasa (28/7/2020)

TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Razia kamar kos yang digelar Satpol PP Kota Kediri mengamankan 3 Sejoli bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos, Selasa (28/7/2020).

Ketiga pasangan bukan suami istri dari razia kamar kos itu, semuanya diamankan dari tempat kos yang ada di Kelurahan Semampir.

Saat diperiksa kartu identitasnya diketahui tidak sama alamatnya.

UPDATE CORONA di Kediri Rabu 29 Juli, Tambahan 2 Pasien Covid-19 Meninggal, Sempat Perawatan di RS

Pelajar Antusias Manfaatkan Internet Gratis di Mapolsek Puncu Kabupaten Kediri

Ngamen Virtual Pekerja Seni Meriahkan Hari Jadi Kota Kediri

Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan.

Sementara identitas ke-3 pasangan masing-masing, BA (32) status di KTP belum kawin warga Kelurahan Bujel, Kota Kediri bersama dengan DR (30) status cerai hidup warga Jl Gunung Agung, Kota Kediri.

Kemudian FR (22) status belum kawin warga Jl Mayor Bismo, Kota Kediri bersama dengan NO (23) status belum kawin warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Selain itu JK (29) bersama dengan pasangannya Ti (22) keduanya warga Papar, Kabupaten Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, ke-3 pasangan yang diamankan petugas ada indikasi merupakan pasangan kumpul kebo.

"Keberadaan mereka diketahui dari pengaduan masyarakat, karena keberadaannya meresahkan lingkungan," ungkapnya.

Langkah-langkah yang dilakukan petugas membawa ke kantor untuk mendapatkan pembinaan.

"Sanksinya kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak asusila," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan serah terima ke pihak keluarganya masing- masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

"Sehubungan pelaku sudah dewasa disarankan segera dinikahkan," tambahnya.

Sedangkan pemilik tempat kos akan dipanggil ke Kantor Satpol-PP untuk diminta keterangannya.

Apabila terbukti melanggar Perda No 1 /2016 serta jika ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos, petugas akan menutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved