Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tuban

Pencocokan Data Pemilih Pilkada Tuban 2020, Bawaslu Temukan Joki PPDP, Rekomendasikan Diulang

Sejumlah temuan diungkap Bawaslu Tuban atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
handover
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sejumlah temuan diungkap Bawaslu Tuban atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Tuban.

Di antaranya temuan itu adalah adanya joki pada proses coklit, yang mana coklit dikerjakan oleh orang lain.

Komisioner Bawaslu Tuban, M Arifin telah menyarankan perbaikan berupa pelaksanaan coklit ulang di beberapa titik atas sejumlah temuan.

Salat Idul Adha Berjarak, Jemaah Masjid Al-Akbar Surabaya Rindu Shaf Rapat: Semoga Corona Berakhir

Jadi untuk kasus joki ini ada di Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo dan Sekardadi Kecamatan Jenu.

Lalu temuan lain bukan joki terjadi di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan.

Kemudian di Kelurahan Karang dan Penambangan, Kecamatan Semanding. Terakhir di Desa Pucangan, Kecamatan Montong.

Janda Tua Dimusuhi Sekampung, Hajatan Nikah Tamu Nihil, Awalnya Soal Kades, Anak: Entah Masalah Apa

Lusi, Orang Ketiga di Hubungan Yodi Prabowo-Suci Muncul ke Publik, Pekerjaan & Kondisi Terkuak: Maaf

"Kita rekomendasikan coklit ulang dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 6 Desa di 5 Kecamatan," ujar M Arifin selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban, saat rakor coklit di Bawaslu, Jumat (31/7/2020).

Dia menjelaskan, untuk kasus joki teknis kerjanya diwakilkan kepada orang lain.

Mestinya, PPDP melakukan coklit sendiri dengan datang ke rumah warga sesuai data yang ada.

Terungkap Sosok Pria Nganjuk Tewas Terserempet KA di Surabaya, Sehari-hari Kerja Kuli Bangunan

Untuk coklit bermasalah ada di TPS 5 Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, petugas PPDP langsung menempel A.A.2-KWK tanpa menemui pemilih, jadi ditandatangani PPDP sendiri.

Pemilih juga tidak menerima A.A.1-KWK, PPDP tidak mencantumkan tempat di A.A.2-KWK, dan nama di A.A.2-KWK tidak sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga.

Lalu pelanggaran coklit di TPS 6 Desa Karang, Kecamatan Semanding, Petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol Kesehatan ketika melakukan coklit.

Momen Idul Adha Ayu Ting Ting Berkurban bersama Keluarga, Tapi Sebut Ada yang Beda: Tahun Ini Enggak

TPS 8 Desa Penambangan Kecamatan Semanding, ada data pemilih yang belum dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dicoret.

Terakhir, coklit ulang di TPS 5 Desa Pucangan, Kecamatan Montong, temuannya rumah pemilih langsung ditempel stiker dan tanda terima dititipkan tetangga.

"Yang terdapat temuan pelanggaran saat coklit kita minta dilakukan coklit ulang," tambah mantan Ketua DPC GMNI Tuban tersebut.

UPDATE CORONA di Nganjuk Jumat 31 Juli, Positif Covid-19 Tambah 2 Kasus, Total 194 Orang, 106 Sembuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved