12 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ponorogo Langsung Bebas usai Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas dapat remisi Kemerdekaan dan remisi dasawarsa
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- 12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas dapat remisi Kemerdekaan dan remisi dasawarsa
- Penyerahan masa potongan penjara ini diserahkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
- 12 narapidana langsung bebas itu rinciannya 10 narapidana dapat remisi umum (RU) II sebanyak 10 narapidana dan remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Lapas Kelas IIB Ponorogo beri remisi hari Kemerdekaan RI ke 80 dan remisi dasawarsa pada 128 narapidana.
12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas.
Jumlah tersebut dari 140 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi.
Penyerahan masa potongan penjara ini diserahkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di halaman Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu (17/8/2025),
“Total ada 140 narapidana yang dapat remisi, 12 diantaranya langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M Agung Nugroho, Minggu pagi.
Baca juga: 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah lebih Baik
Dia menjelaskan 12 narapidana langsung bebas itu rinciannya 10 narapidana dapat remisi umum (RU) II sebanyak 10 narapidana dan remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang.
“Jadi untuk kemerdekaan ke 80, narapidana juga mendapatkan remisi dasawarsa yang biasa diberikan 10 tahun sekali,” kata Agung—sapaan akrab—Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M Agung Nugroho
12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo itu rinciannya narapidana kasus pidana kesehatan sebanyak 3 orang, kemudian pidan penggelapan sebanyak 1 orang.
Kemudian pidana pelanggaran lau lintas sebanyak 1 orang, lalu kasus pidana pencurian sebanyak 3 orang, lanjut kasus pidana penipuan 2 orang dan kasus pidana penganiayaan 2 orang.
Baca juga: Hadiah HUT RI, 278 Warga Binaan Lapas Tuban Diusulkan Dapat Remisi, Ada Yang Langsung Bebas
“12 Narapidana yang langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2025, dengan berbagai jenis kasus pidana,” tambah Agung saat dikonfirmasi.
Agung mengatakan bahwa kondisi Rutan Kelas IIB Ponorogo jumlah penghuni sebanyak 249 warga binaan. Rinciannya narapidana 182 orang dan tahanan sebanyak 67 orang
Diusulkan remisi dasawarsa 140 narapidana.
“Ada yang mendapatkan potongan paking singkat 8 hari dan paling panjang sebesar 90 hari,” terangnya
Untuk yang remisi umum, ada 140 narapidana juga diusulkan. “Dengan masa potongan 1 bulan sampai 5 bulan,” pungkasnya,
warga binaan
Lapas Kelas IIB Ponorogo
remisi Hari Kemerdekaan
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
Berita Ponorogo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Mentor Harvard University Ajak Siswa VITA Senior High School Eksplore Peluang Tingkat Global |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Harus Puas Tempati Peringkat 16 Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025 |
![]() |
---|
Tangis Paskibraka Pecah setelah Insiden Bendera Terbalik di HUT ke-80 RI, Bupati Minta Maaf |
![]() |
---|
Balita Meninggal Akibat Ibu Kandung Selingkuh, Oknum Bank Plecit Kesal Lihat Korban saat Apel |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Gresik Ditemukan Tewas di Pematang Sawah, Ada Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.