Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tok! PN Tuban Nilai Kepengurusan Mardjojo Sebagai Ketum TITD Kwan Sing Bio Melawan Hukum: Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutus perkara Mardjojo sebagai Ketum TITD Kwan Sing Bio. Disebut perbuatan melawan hukum: tidak sah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana sidang gugatan perdata inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan sing Bio Tuban 2019-2022. Hakim memutus kepengurusan Tio Eng Bo tidak sah, Jumat (31/7/2020). 

Sekadar diketahui, Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.

Ada sembilan orang sebagai inisiator dan fasilitator yang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Di antaranya, Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan. Serta tergugat 10 Tan Mi Ang, selaku Ketua Penilik TITD KSB dan TLK.

Dalam pemilihan tersebut disepakati Tio Eng Bo atau Mardjojo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Sedangkan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik Kelenteng.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved