Virus Corona di Mojokerto
Tarif Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Naik, Pengurangan Jumlah Penumpang Jadi Sebab
Selama pandemi Covid-19 atau virus Corona, terjadi kenaikan tarif bus di Terminal Kertajaya Mojokerto. Hal itu karena pembatasan jumlah penumpang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sejumlah angkutan umum di Terminal Kertajaya Mojokerto menerapkan tarif batas atas selama pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Penerapan tarif batas atas tersebut tak ayal menyebabkan tarif normal angkutan umum mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif normal angkutan umum itu mulai dari angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang disebabkan dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan.
Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristyowahono menjelaskan, memang ada kenaikan tarif angkutan umum namun masih wajar, yaitu diambang batas tarif batas atas.
"Mengapa ada kenaikan tarif angkutan umum karena berkaitan dengan pengurangan jumlah penumpang yang diperbolehkan pada kendaraan angkutan umum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (1/8/2020).
Ia mengatakan, pengurangan jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk angkutan umum bus sekitar 70 persen dari maksimal daya angkut.
• Sembelih 34 Hewan Kurban, Polisi Mojokerto Bagikan Daging secara Door to Door untuk Masyarakat
• Petugas Temukan Penyakit Cacing Hati pada Hewan Kurban Sapi di Pacet Mojokerto, Amankah?
Sebenarnya, batas maksimal 50 persen, namun karena banyak operator angkutan umum merasa keberatan sehingga disepakati paling banyak 70 persen mengangkut penumpang.
"Pembatasan penumpang karena physical distancing sehingga daya tampung bus angkutan umum kini sekitar 25 orang, itulah yang memicu kenaikan tarif angkutan umum dari operator untuk menutupi biaya operasional," ungkapnya.
Menurut dia, bus angkutan umum ekonomi dari Surabaya-Mojokerto tarif normal senilai Rp 6.000 kini tarif batas atas sekitar Rp 8.000.
Sedangkan, bus angkutan umum dari Surabaya-Jombang tarif batas atas sekitar Rp 12.000 dari tarif normal senilai Rp 10.000.
• Kasus Pasien Covid-19 Sembuh Naik Drastis, Capai 73,83 Persen, Kota Mojokerto Siap Masuk Zona Hijau
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Sabtu 1 Agustus, 10 Kasus Baru, Total 417 Orang Positif Covid-19
Kenaikan tarif angkutan umum yang menerapkan tarif batas atas ini seusai PSBB (pembatasan sosial berskala besar) jilid 3 di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
"Apalagi kini masyarakat tidak banyak menggunakan angkutan umum bus akibat efek pandemi Covid-19 sehingga kemungkinan pihak operator bus menerapkan tarif batas atas sesuai aturan," jelasnya.
Masih kata Yoyok, angkutan umum di Terminal Kertajaya Mojokerto sebelum pandemi Covid-19 mencapai sekitar 600 sampai 700 unit kendaraan dalam satu hari.
Namun sekarang jumlah angkutan umum yang masuk ke Terminal Kertajaya Mojokerto berkurang, yakni sekitar 233 unit kendaraan per hari.