Aturan Baru Koruptor Pemakan Uang Rakyat Rp 100 M Lebih akan Dipidana Seumur Hidup, KPK: Sambut Baik
KPK menyambut positif hukuman bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru soal hukuman yang akan dijatuhkan pada para koruptor di Indonesia.
Bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
Aturan baru tersebut mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam aturan itu, memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor jika kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 miliar lebih.
Merespons Perma tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif.
"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
• Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Dibawa dari Malaysia ke Bandara Halim Pakai Pesawat Khusus
• 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Sembuh, Gubernur Khofifah: Ini Melebihi Persentasi Kesembuhan Nasional

Ali menuturkan, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.
Ia mengatakan aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.
"Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Ali.
• Pahitnya Cinta Pria Gantung Diri, Wanita yang Tolak Cinta Dapat Surat Pilu: Besok Kamu Lihat Mayatku
• Cetak Kader Berintegritas, NasDem Jawa Timur Gandeng KPK Gelar Kelas Politik Anti Korupsi
Sebelumnya, Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.
Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar - Rp100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar - Rp25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta - Rp1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.