Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Profil Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra: Fakta Gaji & 9 Kali ke LN, Kini Suami Kombes Diperiksa

Viral nama Jaksa Pinangki yang terseret di kasus buronan Djoko Tjandra, ternyata suaminya juga mendapat sorotan setelah terkuak pangkat tingginya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Warta Kota
Foto viral Jaksa Pinangki bersama buronan Djoko Tjandra di luar negeri 

TRIBUNJATIM.COM - Misterius memang sosok Jaksa Pinangki yang tercatut dalam kasus buronan Djoko Tjandra yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra saat ini disoroti sebab diketahui ada dalam foto.

Viral tersebarnya foto Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang lakukan pertemuan.

Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra viral di media sosial.

Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Dibawa dari Malaysia ke Bandara Halim Pakai Pesawat Khusus

Kabar terbaru dikutip dari Tribunnews.com ( Grup TribunJatim.com ), jabatannya pun di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan telah dicopot.

Pencopotan dirinya terkait dengan berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin tertulis dari pimpinan termasuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Heboh Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polri Legalkan Pistol Kaliber 9 mm, Ini Penjelasannya

Gaji Disoroti

Sosok Jaksa Pinangki lantas menjadi sorotan setelah mengintip gaya hidup dan fakta pertemuannya di Luar Negeri dengan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015.

Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved