Pilkada 2020
Gakkumdu Kejari se-Jatim Sudah Aktif, Siap Tindak Tegas Temuan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020
Gakkumdu di wilayah Kejari se-Jatim sudah aktif. Kejati Jatim siap menindak tegas temuan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan memastikan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di wilayah Kejari se-Jatim sudah aktif.
Kejaksaan siap menindak tegas temuan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur direncanakan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
• Potensi Cuaca Ekstrem Hari Ini hingga Besok dari BMKG, Jawa Barat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
• Jambret Beraksi di 3 Titik Kota Surabaya, Waktunya Hampir Bersamaan, Korban Remaja hingga Orang Tua
"Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Rabu, (5/8/2020).
Herry menjelaskan, semua proses adanya di Bawaslu. Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan.
Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa.
• MotoGP Ceko 2020 - Fabio Quartararo Incar Hattrick Kemenangan di Seri Ketiga
• Resmi, Manchester City Rekrut Ferran Torres dari Valencia, Langsung Dikontrak 5 Tahun
Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, guna menentukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik.
Kalau dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada. Nah, disitulah Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses dan hasil penyidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Peran Kejaksaan disini melakukan pratut (pra penuntutan) untuk menentukan apakah berkas perkara hasil penyidikan kepolisian sudah memenuhi persyaratan formil dan materil, atau belum. Kalau belum, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi," tegasnya.
Masih kata Herry, seandainya penyidikan sudah lengkap sesuai petunjuk Jaksa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
"Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan limitatif," tandasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud