Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur 2020

99 Ribu Calon Pemilih di Jawa Timur Dicoret, Begini Rincian Penyebabnya

Bawaslu mencatat ada 99 ribu calon pemilih yang dicoret akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, ketika ditemui di Surabaya, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ikut mengawasi jalannya proses pencocokan dan penelitian(Coklit) terhadap calon pemilih di pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Hasilnya, Bawaslu mencatat ada 99 ribu calon pemilih yang dicoret akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.

"Kami mencatat sebanyak 99.135 calon pemilih tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih. Alasannya, berbagai macam," kata Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Hal ini terungkap dalam proses sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan daftar penduduk potensial Pemilih (DP4). Hasilnya, tercatat dalam data pemilih dalam form A-KWK.

Nantinya, akan dijadikan data acuan oleh PPDP dalam melakukan Coklit di masing-masing wilayah kerjanya. "Hasilnya, masih ditemukan adanya Pemilih belum memenuhi syarat sebagai Pemilih," kata Aang kepada TribunJatim.com.

Rinciannya, mayoritas calon pemilih yang masuk dalam DP4 ternyata telah meninggal. Jumlahnya mencapai 67.924 calon Pemilih.

Kemudian, di susul pemilih yang pindah domisili/bukan lagi alamat sesuai KTP, jumlahnya mencapai 18.426 orang. Di susul dengan 4.220 orang yang ternyata bukan Penduduk Desa/Kelurahan setempat.

Serta, ada pula yang tercatat sebagai anggota TNI (495 Pemilih), dan Anggota Polri (330 Pemilih). Terakhir, 7.500 Pemilih tidak dikenali dan 240 Pemilih berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah.

"Sehingga pada Pemilih kategori ini Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) harus mencoret dari daftar Pemilih," ujar Aang yang membawahi Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan Coklit berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Dalam pelaksanaan coklit, PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Potret Cucu Keempat Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu: Alhamdulillah, Ini Reaksi Sedah Mirah ke Adiknya

Sempat Ditentang Orang Tua, Deliana Fatmawati Kaban, Wasit Wanita Indonesia Pertama Berlisensi FIFA

BREAKING NEWS - Laka Lantas di Kabupaten Jember Melibatkan 5 Mobil

Apabila ada masyarakat yang secara faktual dan administrasi telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk data pemilih, maka akan segera didata. Begitu pun sebaliknya, apabila ada masyarakat masuk dalam data pemilih, namun sudah meninggal atau pindah domisili maka akan dihapus.

Karena akan terjun langsung ke masyarakat, maka para petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini untuk memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Sehingga baik petugas maupun masyarakat tetap terjaga.

Pemuktahiran Data Pemilih menjadi salah satu tahapan pilkada yang tertunda akibat adanya Covid-19. Seharusnya, pemuktahiran dilakukan pada April lalu. (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved