Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jember Persoalkan SK Kenaikan Pangkat, Imbas dari Tidak Liniernya KSOTK

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai kesalahan di SK kenaikan pangkat PNS Pemkab Jember menunjukkan adanya persoalan di Pemkab Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Petugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember (duduk) melayani sejumlah PNS yang mengurusi perbaikan kesalahan penulisan di SK kenaikan pangkat, Rabu (5/8/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai kesalahan di SK kenaikan pangkat PNS Pemkab Jember menunjukkan adanya persoalan di Pemkab Jember.

Politisi PDI Perjuangan ini melihat, persoalan tersebut tidak lepas dari tidak liniernya tata nama atau nomenklatur KSOTK (Kedudukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja) di Kabupaten Jember dengan nomenklatur di atasnya.

Dia juga melihat, pengerjaan SK kenaikan pangkat itu terburu-buru sehingga terjadi banyak kesalahan. Tabroni mengaku sudah mendapatkan pengaduan perihal kesalahan penulisan di SK kenaikan pangkat.

"Juga tentang hak sejumlah PNS yang hangus, akibat penulisan di SK kenaikan pangkat itu. Saya melihat, persoalan ini tidak lepas dari tidak liniernya KSOTK di Kabupaten Jember dengan nomenklatur di atasnya," ujar Tabroni.

Karenanya, lanjut Tabroni, Komisi A akan melakukan pengawasan terkait persoalan itu. Meskipun hubungan legislatif dan eksekutif di Pemda Jember, saat ini tidak baik, pihaknya tetap akan melakukan fungsi anggota dewan, yakni fungsi pengawasan.

ASN Jember Ramai-ramai Datangi BKPSDM untuk Membetulkan Kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat

Skenario Kematian Yodi Prabowo Versi Ayah-Ibu Si Editor Metro TV, Curigai Sosok di CCTV: Baju Hitam

Dulu Viral Kisah Gadis 8 Tahun Beli Obat Kuat, Apoteker Syok Tahu Fakta Memilukan: Dia akan Lemas

"Meskipun situasinya sekarang kayak begini, kami akan tetap melakukan pengawasan," tegas Tabroni kepada TribunJatim.com.

Pengawasan tersebut untuk perbaikan kinerja OPD terkait, supaya persoalan serupa tidak kembali terulang. Tidak liniernya KSOTK di Kabupaten Jember ini menjadi salah satu materi dalam Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD Jember yang telah dipakai beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri bahkan juga secara khusus mengeluarkan rekomendasi supaya ada perbaikan KSOTK di Kabupaten Jember, antara lain dengan pencabutan 30 Perbup tentang KSOTK dan 15 SK mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Bupati Jember Faida ketika diwawancarai apakah SK kenaikan pangkat itu berkaitan dengan rekomendasi perbaikan KSOTK itu, Faida menegaskan jika persoalan KSOTK di Jember sudah selesai.

"Jika KSOTK tidak clear, SK ini tentu tidak turun. Ini tidak perlu diperdebatkan lagi, tidak selesai-selesai jika diperdebatkan. Saat ini kita waktunya kerja nyata, tidak berbantah-bantahan. Kenaikan pangkat ini adalah hak mereka," ujar Faida kepada TribunJatim.com.

Seperti diberitakan, Bupati Jember Faida menyerahkan 1.624 SK kenaikan pangkat kepada ASN Pemkab Jember, Senin (4/8/2020). SK kenaikan pangkat itu merupakan SK untuk periode April 2020 untuk PNS di jabatan struktural dan fungsional.

Belakangan puluhan PNS harus menyerahkan dokumen lagi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember karena adanya kesalahan penulisan di SK kenaikan pangkat. Dua hari terakhir, puluhan PNS itu mendatangi kantor tersebut. Dari informasi yang didapatkan Surya, pada Selasa (4/8/2020) saja, ada sekitar 36 orang yang mengurusi perbaikan SK kenaikan pangkat yang keliru itu.

Selain adanya kesalahan penulisan, ada sejumlah PNS yang harus kehilangan selisih kenaikan gaji mereka selama enam bulan mulai Oktober 2019 hingga Maret 2020. Ini menyusul penulisan TMT (terhitung mulai tanggal) di SK kenaikan pangkat mereka yang seharusnya 1 Oktober 2019, menjadi 1 April 2020. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved