Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Jember Ramai-ramai Datangi BKPSDM untuk Membetulkan Kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat

Puluhan ASN Pemkab Jember mendatangi BKPSDM Jember untuk membetulkan kesalahan yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat yang baru mereka terima.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Petugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember (duduk) melayani sejumlah PNS yang mengurusi perbaikan kesalahan penulisan di SK kenaikan pangkat, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Puluhan aparatur sipil negara ( ASN ) Pemkab Jember mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Jember, selama dua hari terakhir.

Mereka mendatangi kantor tersebut untuk membetulkan kesalahan yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat yang baru mereka terima, Senin (3/8/2020).

Puluhan ASN itu mulai mendatangi kantor tersebut pada Selasa (4/8/2020), dan berlanjut sampai Rabu (5/8/2020).

Para ASN bergantian mendatangi kantor sambil membawa berkas yang hendak diperbaiki.

Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kesalahan di SK Kenaikan Pangkat itu antara lain ketidaksesuaian antara nama dan nomor identitas pegawai (NIP), nama dan NIP sama tetapi alamat sekolah keliru, juga adanya pengurangan Penetapan Angka Kredit (PAK), juga keluhan pengurangan masa kerja, serta kesalahan penulisan pangkat dan golongan.

Selain persoalaan itu, ada juga ASN yang harus kehilangan hak mereka selama enam bulan.

Hak yang hangus itu adalah selisih gaji dari pangkat dan golongan sebelum naik, dan setelah naik.

IAIN Jember Rancang Wisuda Drive Thru 650 Mahasiswa, Bupati Faida: Harus Totalitas Protokol Covid-19

Untuk kesalahan apa yang tertera di SK Kenaikan Pangkat, banyak dialami oleh ASN dari unsur tenaga pendidik atau guru.

Karenanya, mereka ramai-ramai mendatangi Kantor BKPSDM Jember untuk membetulkan kekeliruan tersebut.

Seorang guru SD dari Kecamatan Mumbulsari, misalnya, ia mengatakan, pangkat dan golongannya tetap tertulis II/d.

"Seharusnya kalau naik menjadi III/a, karena sebelumnya II/d. Tetapi sekarang masih tetap tertulis II/d, jadi saya ke sini untuk mengurusi itu," ujar lelaki tersebut.

Sedangkan seorang guru SD yang lain malah tertulis golongan dan pangkat turun, dari awalnya III/a, tertulis II/d.

Kecelakaan Maut Mobil Bak Terbuka Mengangkut Orang Tabrak Warung di Jember, Sempat Terguling 2 Kali

Guru termasuk dalam kelompok ASN pejabat fungsional dalam susunan kepegawaian pegawai negeri di Republik Indonesia.

Pejabat fungsional, seperti guru, bisa mendapatkan kenaikan pangkat secara reguler.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved