Virus Corona di Kediri
Pemkab Kediri Izinkan Warga Gelar Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Lengkapnya
Pemkab Kediriperbolehkan warga gelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan. Simak syarat dan panduan yang wajib dipenuhi terkait antisipasi Covid-19.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan pada Kamis (6/7/2020)
Kebijakan ini dimuat dalam surat edaran tentang pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan hajatan nomor 005/1770/418.74/2020.
Surat yang ditandatangani oleh Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Slamet Turmudi menjelaskan dalam pelaksanaan acara tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
• Bacawali Machfud Arifin Janji Cari Solusi Buka Pasar Turi, Pedagang Curhat: Mikir Biaya Hidup Habis
• Program PKPT dari Pupuk Kaltim Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi Petani Jember
Hal itu untuk mengantisipasisebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Pertama keluarga penyelenggara harus melakukan rapid test H-3 Acara.
Selain itu jumlah undangan yang hadir maksimal adalah 50 % dari kapasitas ruangan.
Jam kegiatan harus diatur dengan shift sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
• Sosok Penghina dan Pemfitnah Aurel Hermansyah Dasar Lu Ganjen, Ashanty: Kamu Masih di Bawah Umur
• VIRAL Cowok Capek Punya Rumah Besar, ke Gerbang Naik Sepeda, Jarak Kamar ke Garasi 1,5 Menit, Jauh
Bagi para tamu luar wilayah Kediri wajib membawa hasil rapid test dan hasilnya non reaktif, menggunakan masker dan membawa Handsanitizer.
Kemudian sebelum kegiatan pihak penyelenggara (keluarga) harus menjelaskan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Desa.
Menambahkan Slamet Turmudi Pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa yang memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan pelaporan ke Gugus Tugas Kecamatan.
Berikut panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan hajatan sunatan dan resepsi Kabupaten Kediri:
A. Bagi Gugus Tugas Desa/Kelurahan
1.Ketua gugus tugas desa membentuk tim untuk mengawasi kegiatan sebelum dan sesudah acara hajatan.
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.
3. memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.
5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
B. Bagi Penyelenggara Hajatan
1. Semua anggota keluarga harus melaksanakan harus rapid tes H -3 Acara.
2. Memaparkan kegiatan kepada tim gugus desa mengenai jumlah tamu undangan konsep kegiatan dan juga apabila menggunakan Event Organizer.
3. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan (format terlampir)
4. Wajib mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas desa atau kelurahan.
5. Apabila tidak mendapat rekomendasi dari gugus tugas desa maka kegiatan dapat dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
6. Menghadirkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan selama proses acara.
7. Memastikan tamu undangan melakukan protokoler kesehatan.
8. Jumlah tamu undangan yang dihadirkan maksimal 50% dari Kapasitas Ruangan.
Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Heftys Suud