Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gilang Fetish Kain Jarik Ditangkap

Polisi Ringkus Mahasiswa Predator Seksual Fetish Kain Jarik di kalteng

Penangkapan Gilang Aprilian Nugraha Pratama dilakukan di kediamannya, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kami

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yoni Iskandar
Febrianto/Tribunjatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat press rilis bersama tersangka Fetish Kain Jarik, Sabtu siang (8/8/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya meringkus terduga pelaku kelainan seksual "Bungkus Kain Jarik", Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22).

Penangkapan Gilang Aprilian Nugraha Pratama dilakukan di kediamannya, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) pukul 16.00.

Mantan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu dibekuk bersama Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas di kediamannya,

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, menuturkan, ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Tentunya, berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair. Serta beberapa ahli pidana, ahli ITE, Ahli Bahasa hingga Fakultas Ilmu Budaya.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020).

"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya kepada TribunJatim.com.

BERITA TERPOPULER JATIM: Gilang Fetish Kain Jarik Ditangkap hingga 7 Sapi Limosin di Lumajang Amblas

Forum Kiai, Santri dan Alumni Pesantren Se-Kabupaten Gresik Deklarasi Dukung Gus Yani-Ning Min

Jadwal Liga Champions Malam Ini - Live di SCTV, Bayern Munchen vs Chelsea, Barcelona vs Napoli

Hasil penyidikan sejauh ini menunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh petugas di rumah kos tersangka. Antara lain, satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," katanya kepada TribunJatim.com.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat 25 orang yang menjadi korban bungkus-membungkus yang dilakukan oleh Gilang.

"Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban," pungkasnya.

Saat ditanya apakah tersangka Gilang mempunyai kelainan seksual, Isir menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi kejiwaan Gilang dengan psikiater dan para ahli.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual. Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," pungkasnya.

Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan beralasan kepentingan riset. Sehingga, para korban terpedaya bisa membantu tersangka secara sukarela melakukan aksi bejatnya tersebut. Jika tidak dituruti, pelaku akan mengancam penyakit bawahannya kambuh dan bunuh diri langsung di depan korban.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkasnya.(Febrianto/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved