Reklame di Kota Mojokerto yang Tidak Tertib Administrasi Akan Disegel, 62 Tak Punya Izin IMB
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan reklame yang tidak tertib aturan bakal disegel. 62 Tak Punya Izin IMB.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Masih kata Imron, tertib administrasi penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto juga melibatkan sejumlah OPD yang tergabung dalam Tim teknis.
Setidaknya, Tim Teknis ada tujuh OPD yaitu Dinas PUPR terkait konstruksi reklame, DLH mengawasi sesuai tatanan kota tidak melanggar ruang hijau dan Satpol PP sebagai penindakan.
Kemudian, Dinas BPPKA mengenai pajak reklame, Dishub memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu lalu lintas dan Dinas DPMPTSP terkait administrasi.
Di Kota Mojokerto, ada 147 reklame namun yang sudah disurvei yaitu 107 titik reklame pada 18-19 Desember 2019.
Dari 107 reklame itu sekitar 45 yang memiliki IMB dan 62 hingga kini belum mempunyai izin IMB.
"Monitoring evaluasi bertujuan agar tercipta tertib administrasi dan menertibkan PAD yang ada di Kota Mojokerto," tandasnya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Heftys Suud