Pria Kediri Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Rumah, Sita Ribuan Pil Doble L, 'Masuk Jaringan Lapas'
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Pare Senin (10/8/2020).
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Pare Senin (10/8/2020).
Polisi telah amankan seorang pelaku bernama Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kemudian hasil dari penangkapan kepolisian ditemukan barang bukti 132.000 pil dobel L.
• Wali Kota Abdullah Abu Bakar Hadiri Ngamen Virtual Closing Session Pekerja Event di Kediri
• Bakal Calon Bupati Kediri Mas Dhito Mendaftar Sebagai Daftar Pemilih di TPS 15 Desa Sukorejo
• Terlibat Kasus Penipuan Akta Jual Beli, Camat dan Kades di Kabupaten Kediri Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
"Untuk pelaku diamankan di rumahnya, " Kata AKBP Lukman Cahyono.
Dia menjelaskan, pelaku memperoleh barang terlarang ini dari seorang warga binaan Lapas yang berada di Pati Jawa Tengah.
“Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman Cahyono.
Dari tangan pelaku menurut AKBP Lukman Cahyono petugas menyita sebanyak 132.000 pil dobel L.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan.
Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.
Tersangka menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas yang sedang dalam penyelidikan kepolisian.
“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman Cahyono
Terkait identitas pelaku yang mengendalikan dari Lapas Jawa Tengah Polisi sedang melakukan investigasi.
"Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.
Melalui perbuatan tersangka Kozinatul Asror alias Tejek, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.