Virus Corona di Bangkalan
Sekdakab Bangkalan Perintahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cabut Surat Pemberitahuan Keramaian
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ir Taufan Zairinsyah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan Moh Hasan Faisol
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan Ir Taufan Zairinsyah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan Moh Hasan Faisol mencabut Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan memutuskan untuk para pelaku seni boleh melakukan kegiatan-kegiatan pernikahan, pementasan ataupun pertunjukan.
"Tidak ada koordinasi, kami perintahkan untuk mencabut surat itu. Kami sudah tegur Pak Faisol dan mengaku salah," ungkap Taufan kepada Surya, Senin (10/8/2020).
Surat Pemberitahuan itu diterbitkan sesuai dengan hasil pertemuan para pelaku seni dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bangkalan di Pendapa Agung beberapa waktu lalu.
"Tapi bukan dibuat sebagai dasar acuan. Karena yang mengeluarkan rekomendasi adalah Satgas Covid, ijin keramaian adalah pihak polres," tegas Taufan kepada TribunJatim.com.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan RK Abd Latif Amin Imron (Ra Latif) memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Bangkalan terhitung mulai 11 Juni 2020 hingga 11 Agustus 2020.
• Satu Tahun Lebih Digondol Maling, Motor Warga Surabaya Ditemukan di Sampang Madura
• Drama Wanita Cantik Pilih Menjanda Daripada Hemat, Nikah Seminggu Lalu Ceraikan Suami, Apa Gunanya
• TERPOPULER BOLA: Alasan Andrea Pirlo Jadi Pelatih Juventus hingga Sikap Persebaya Soal Lanjutan Liga
Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Pernyataan bernomor: 360/113/433.208/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Mengingat, kasus penyeberan Covid-19 di Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.
"Apalagi belum diketahui apakah masa Tanggap Darurat Covid-19 diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
Surat bernomor 556/186/433.116/2020 yang ditandatangani Moh Hasan Faisol itu menjadi viral sejak dua hari terakhir di media sosial facebook.
Kepala Disbudpar Bangkalan Moh Hasan Faisol ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengungkapkan, surat tersebut sifatnya masih pengajuan dan akan dilaporkan ke Bupati Bangkalan.
"Itu kan sebenarnya belum diedarkan. Namun ada salah satu staf atau siapa memfoto dan terlanjur diviralkan," ungkap Faisol melalui sambungan seluler.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya rencananya akan melapor Bupati Bangkalan terkait Surat Pemberitahuan tersebut.
"Tetapi sesuai perintah pimpinan, (Surat Pemberitahuan) itu suruh dicabut. Kami menunggu perintah pimpinan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, update Peta Sebaran Covid -19 Kabupaten Bangkalan pada Minggu (9/8/2020) malam terdapat penambahan tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Kini total jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan menyentuh angka 377 orang. Sedangkan pasien sembuh sejumlah 260 orang, bertambah dua orang dari hari sebelumnya. (Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)