Gubernur Khofifah Beri Hadiah Tabungan Umrah untuk 10 Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB saat Pandemi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan hadiah berupa tabungan umrah bagi 10 wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan hadiah berupa tabungan umrah bagi 10 wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Terdiri dari dua tahap, pada Rabu (12/8/2020), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno melakukan pengundian untuk 10 orang wajib pajak yang patuh pemenang hadiah tabungan umrah senilai Rp 25 juta.
Pengundian itu berlangsung meriah di Kantor Bapenda Jawa Timur dengan sistem pengundian secara digital dan acak menggunakan sistem komputer.
Untuk pengundian tahap kedua rencananya akan dilakukan saat bertepatan dengan HUT Jawa Timur mendatang.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pemberian tabungan umrah ini bekerja sama dengan Bank Jatim.
Tujuannya tak lain untuk memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban mereka, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor sesuai jadwal dan tidak terlambat.
• PT Pertamina Hadirkan Pertashop untuk Jadi Pusat Ekonomi Baru Pedesaan, Ada 39 Titik di Jawa Timur
"Tahun ini menjadi kali kedua kita memberikan hadiah berupa undian umrah. Tahun kemarin ada 10 orang yang kita beri apresiasi, dan tahun ini meningkat menjadi 20 orang yang kita berikan tabungan umrah," kata Khofifah Indar Parawansa.
Tidak hanya memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat, namun Pemprov Jawa Timur juga telah memberikan dua item keringanan lain. Yaitu pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif pemotongan pokok pajak PKB untuk roda dua (15 persen), roda 4 atau lebih (5 persen).
Program pemberian insentif diskon pokok pajak dan bebas denda keterlambatan tersebut bahkan diperpanjang masa periodesasinya hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.
• Dinsos Jatim Perkuat Jaringan dengan Pengusaha yang Menyerap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, triple track program tersebut diluncurkan untuk menggairahkan wajib pajak agar semakin taat membayar pajak di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ). Serta adanya diskon dan juga pembebasan denda diberikan agar masyarakat tak kian terbebani di tengah masa pandemi yang membuat ekonomi menjadi lebih sulit.
"Ada invoasi pembayaran online yang memungkinkan wajib pajak yang ada di mana saja kini bisa membayar pajak dengan lebih mudah. Inovasi dan digitalisasi proses ini menjadi bagian penting, wajib pajak yang ada di London, di luar Indonesia bisa menunaikan kewajiban membayar pajak dengan mudah, artinya sebenarnya kini secara bertahap sudah masuk terknologi 4.0," kata Khofifah Indar Parawansa.
Disampaikan gubernur perempuan pertama Jawa Timur ini, adanya inovasi ini membuat Bapenda yang tak lain seperti jantungnya program-program pembangunan Jawa Timur telah mencapai realisasi pendapatan yang cukup membahagiakan. Dari target PAD senilai Rp 10 triliun, saat ini pencapaiannya sudah sekitar RP 8 triliun.
• Bawaslu Jawa Timur Temukan 5.000 Pemilih Ganda selama Coklit Pilkada 2020, Terbanyak di Sidoarjo
"Ini yang membuat KPK sempat memuji dan meminta resep pada Jawa Timur bagaimana pendapatan tetap bisa dicapai secara optimal di tengah pandemi Covid-19," tegas Khofifah Indar Parawansa.
Lebih lanjut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, mengatakan, upaya ini aktif dalam memberikan stimulus warga Jawa Timur untuk membayar pajak. Dan perpanjangan program pembebasan denda dan pemberian insentif sudah dilakukan tiga kali menjadi bukti keseriusan gubernur dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.