Berita Entertainment

Jerinx SID Resmi Ditetapkan Tersangka, Gara-gara Sebutan 'Kacung' WHO dan Plesetkan Kepanjangan IDI

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Bali. Jerinx mendekam di sel tahanan karena postingan di Instagramnya.

Tayang:
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kabarnya langsung ditahan di Mapolda Bali.

Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Hotman Paris Geram Ada Musisi yang Anggap Covid-19 sebagai Konspirasi: Bawa Orang Ini ke Kuburan

Malu Hamil Bayi Hubungan Gelap, Wanita Ini Lahiran Sendiri & Setel Musik Kencang: Agar Tak Ketahuan

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di Instagram nya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagram nya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sinopsis Drakor Lonely Enough to Love, Dibintangi Ji Hyun Woo & Kim So Eun, Tayang Mulai 11 Agustus

Konsep Pernikahan Unik Nikah Bareng Merah Putih, 11 Pasang Pengantin Main TikTok di Tepi Pantai

Merasa Terhina

Jerinx dan Nora Alexandra
Jerinx dan Nora Alexandra (Instagram.com/@jrxsid)

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” tegasnya.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerinx yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor. Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Putra Suteja. 

Viral Insiden Rumah Pengantin Roboh saat Prosesi Pernikahan, Diduga Kelebihan Muatan, Lihat Videonya

Tata Janeeta Tak Terima Diolok Maia Estianty, Ungkit Rumah Tangga dengan Ahmad Dhani Dulu: Lu Juga

Jerinx Minta Maaf

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx pun akhirnya meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.

Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.

"Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020)

Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test. 

"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah. Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke dm IG saya," ungkap Jerinx.

Ayu Ting Ting Dilarang Pacaran Padahal Bilqis Minta Adik, Hubungan Didi Riyadi Tak Jadi Serius?

Rieta Amilia Tak Sudi Rugi Turuti Menantu Soal Rumah, Minta 50 Persen Saham, Raffi: Nggak Bisa

Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah, khususnya rumah sakit dan dokter.

Itu sebabnya, unggahannya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.

"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat. Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli. Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan. Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx.

(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan di Mapolda Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved