Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Berlaku Mulai September, Cek 8 Syaratnya!

8 Syarat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta bisa mendapat BLT Rp 600.000. Simak selengkapnya berikut ini!

SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang Rp 600 ribu yang akan diberikan Pemerintah kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved