Sakit Hati Kulkas Disita karena Telat Bayar Kredit HP, Pria di Surabaya Bobol Rumah Tetangga Sendiri
Warga Jalan Panduk IV, Surabaya nekat membobol rumah tetangganya sendiri lantaran sakit hati gara-gara masalah kredit handphone
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Jalan Panduk IV, Surabaya nekat membobol rumah tetangganya sendiri lantaran sakit hati gara-gara masalah kredit handphone.
Tersangka Sugeng sakit hati lantaran tetangganya Yusminah menyita kulkasnya gara-gara telat membayar kredit handphone.
Berniat balas dendam, Sugeng membobol rumah Yusminah dibantu oleh rekannya, Dian.
"Otak pencuriannya Sugeng. Dia sakit hati dengan korban karena masalah kredit HP. Karena telat bayar, korban mengambil kulkas tersangka," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino, Kamis, (13/8/2020).
• Pertengkaran Rizky DAcademy dan Istri Terkuak, Gara-gara Curhatan Viral, Suami Nadya Diami: Terbiasa
• Tragedi Liburan Keluarga ke Solo Berujung Petaka, Guru SMP Meninggal karena Covid-19, Istri Positif
Dari sana, tersangka Sugeng mengajak Dian membobol rumah korban.
Kebetulan saat itu korban baru mendapat arisan dan sedang pulang ke Malang.
"Dian masuk rumah korban melalui atap, kemudian merusak ventilasi menggunakan linggis lalu masuk kamar," bebernya.
• Video Mesra Rizky Billar dengan Mantan Pacar Viral, Reaksi Lesty Kejora Cuek: Gak Mikirin, Bodo Amat
Di dalam kamar, tersangka Dian mengambil uang korban Rp 18 juta yang ada di dalam tas dan sebuah laptop.
Sementara, Sugeng bertugas mengawasi dari luar saat Dian beraksi.
Tersangka Dian Yusak Santoso mengaku telah mencuri laptop dan dijual dengan cara online laku Rp 1 juta.
"Pak Sugeng saya kasih Rp 5 juta. Sisanya tak buat usaha di Jogja dan senang-senang," kata Dian.
• VIRAL Wanita Piknik Cantik Malah Dirusak Sapi, Cuma Bisa Teriak, Momen Kocaknya Trending Tik Tok
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku, nekat membobol rumah korban karena diajak Sugeng.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah ponsel, linggis dan celana boxer.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Pipin Tri Anjani