Pilkada Sidoarjo 2020
Bawaslu Kritisi Kinerja KPU Sidoarjo
Bawaslu Sidoarjo mengkritisi pelaksanaan pen-coklitan oleh petugas pemutakhiran Daftar pemilih (PPDP) yang masih banyak menyisakan persoalan.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bawaslu Sidoarjo mengkritisi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran Daftar pemilih (PPDP) yang masih banyak menyisakan persoalan.
Seperti PPDP tidak melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah, petugas PPDP mengalihkan tugasnya pada orang lain, dan sebagainya.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo Muhamad Rosul, ada potensi hilangnya perlindungan hak pilih secara prosedural dari beberapa temuan hasil pengawasan di lapangan selama proses pencoklitan dan pemutakhiran daftar pemilih.
"Perlindungan hak pilih warga Sidoarjo terancam pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020 mendatang," ujar Muhamad Rosul kepada TribunJatim.com, Kamis (13/8/2020).
Sebagaimana amanat UU no 7 tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya diberi amanat untuk melakukan pemutakhiran berkelanjutan. Namun Bawaslu menilai KPU Sidoarjo tidak melakukan pemutakhiran berkelanjutan.
Selain itu, menurut Muhamad Rosul, juga ada potensi ketidakakuratan daftar pemilih (A.KWK) sangat tinggi. Seperti masih ditemukannya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
• Suami Diikat & Disiram Air Keras Kepergok Selingkuh, Kekejaman Istri Dibantu Ipar, Buat Heboh Warga
• Rem Blong Truk Fuso di Jember Seruduk Motor, 5 Orang Meninggal
• 3 Polwan Jadi Korban Pelecehan Kasatreskrim, Ogah Damai, Kepolisian Tindak Tegas: Tidak Ada Celah
"Bahkan KPU Sidoarjo tidak transparan dalam proses pencoklitan dan pemutakhiran daftar pemilih dan cenderung menghalangi proses pengawasan," sambungnya kepada TribunJatim.com.
Seperti form A. KWK (daftar pemilih) yang tidak bisa diakses oleh pengawas dengan alasan bahwa form A.kwk adalah termasuk dokumen yang dikecualikan.
Menurutnya, pada proses coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo dan jajarannya bahkan kurang serius dalam melakukan pencoklitan pemutakhiran. Juga pengadaan stiker yang tidak tepat waktu sehingga mengganggu kerja PPDP dilapangkan.
"Dan juga dukungan sistem data pemilih (Sidalih) yang adakalanya data yang terinput tidak sama dengan data yang dihasilkan," imbuh dia.(ufi/Tribunjatim.com)
