Tiga Anggota PSHT di Situbondo Ditetapkan Tersangka, Total Tersangka Berjumlah 59 Orang
saat ini Polres Situbondo telah mengamankan dan meminta keterangan sebanyak 105 orang.Bahkan anggota PSHT yang jadi tersangka 59 orang
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Kepolisian Resort Situbondo, terus bekerja secara maraton untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Hasilnya, hingga saat ini Polres Situbondo telah mengamankan dan meminta keterangan sebanyak 105 orang. Bahkan, anggota persaudaraan setia hati terate (PSHT) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sebanyak 59 orang.
"Tambahan tersangka ada tiga orang, jadi total tersangka berjumlah sebanyak 59 orang, " ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi di depan Masjid Mapolres Situbondo kepada Surya.
• Diduga Terlibat Pengerusakan Puluhan Rumah di Situbondo, 6 Anggota PSHT Akan Ditetapkan Tersangka
• SMA/SMK dan PKPLK di Surabaya Belum Dapat Ijin Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
• Lama Tak Muncul, Momo Geisha Tiba-tiba Sindir Keras Suami Sibuk Sendiri: Istri Hamil Butuh Perhatian
Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu, kata AKBP Sugandi, mereka berasal dari luar Kabupaten Situbondo, yakni dua orang dari Kabupaten Jember dan satu orang dari Kabupaten Bondowoso.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya akan terus mengembangkan dan memburu para pelaku pengrusakan terseebut.
"Ya kita terus kita kembangkan," pungkasnya kepada TribunJatim.com. (Surya/izi)