Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Anggota PSHT di Situbondo Ditetapkan Tersangka, Total Tersangka Berjumlah 59 Orang

saat ini Polres Situbondo telah mengamankan dan meminta keterangan sebanyak 105 orang.Bahkan anggota PSHT yang jadi tersangka 59 orang

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto dan Kapolres, AKBP Sugandi serta Dandim 0823 saat meninjau lokasi pengrusakan yang dilakukan sekelompok massa persatuan silat di Desa Kayu Putih dan Desa Tribungan, Situbondo. 

TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Kepolisian Resort Situbondo, terus bekerja secara maraton untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa  Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Hasilnya, hingga saat  ini Polres Situbondo telah mengamankan dan meminta keterangan sebanyak 105 orang.  Bahkan, anggota persaudaraan setia hati terate (PSHT) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sebanyak 59 orang.

"Tambahan tersangka ada tiga orang, jadi total tersangka berjumlah sebanyak 59 orang, " ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi di depan Masjid Mapolres Situbondo kepada Surya.

Diduga Terlibat Pengerusakan Puluhan Rumah di Situbondo, 6 Anggota PSHT Akan Ditetapkan Tersangka

SMA/SMK dan PKPLK di Surabaya Belum Dapat Ijin Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Lama Tak Muncul, Momo Geisha Tiba-tiba Sindir Keras Suami Sibuk Sendiri: Istri Hamil Butuh Perhatian

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu, kata AKBP Sugandi, mereka berasal dari luar Kabupaten Situbondo, yakni dua orang dari Kabupaten Jember dan satu orang dari Kabupaten  Bondowoso.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya akan terus mengembangkan dan memburu para pelaku pengrusakan terseebut.

"Ya kita terus kita kembangkan," pungkasnya kepada TribunJatim.com. (Surya/izi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved